ADVERTISEMENT

Pemerintah Akselerasi Dukungan Penguatan UMKM dan IKM sebagai Penggerak Pemulihan Ekonomi

Rabu, 15 Juni 2022 13:31 WIB

Share
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.(Ist/ekon.go.id)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.(Ist/ekon.go.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berbagai langkah yang dilakukan Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi Indonesia pada triwulan I 2022 telah memberikan hasil berupa pertumbuhan perekonomian sebesar 5,01% (yoy).

Dengan pertumbuhan tersebut, PDB Indonesia telah melampaui tingkat pra pandemi, dan pendapatan per kapita juga telah kembali masuk ke dalam kategori upper-middle income countries.

“Dari sisi sektoral, ekonomi Indonesia pada Q1-2022 didominasi oleh Industri Pengolahan sebesar 19,19%, dan diikuti oleh sektor Perdagangan. Dalam sektor tersebut, UMKM tentunya turut berkontribusi dalam mendukung pemulihan pertumbuhan perekonomian,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Hal itu disampaikannya saat menjadi keynote speaker pada Webinar Series Nyengkuyung G20 “Recover Together, Recover Stronger” yang mengangkat tema “Penguatan Industri dan UMKM Sebagai Penggerak Percepatan Pemulihan Ekonomi” yang digelar oleh Solopos Media Group berkolaborasi dengan Harian Jogja, Selasa (14/06).

Pemerintah juga terus mengakselerasi berbagai langkah dukungan bagi para pelaku ekonomi agar segera pulih dari dampak pandemi Covid-19 melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.

Penerapan Program PEN memberikan dukungan langsung kepada masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan perlindungan sosial. Seiring dengan stimulasi kinerja industri, UMKM dan koperasi melalui insentif usaha dan dukungan pembiayaan.

Berkaitan dengan pemulihan ekonomi di sektor industri, Pemerintah telah memberikan fasilitas fiskal dan fasilitas non fiskal kepada industri strategis.

Dukungan fasilitas fiskal diberikan diantaranya berupa pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang, pembebasan PPN, dan pembebasan dari PPh Pasal 22 impor.

Sedangkan fasilitas non fiskal yang diberikan seperti kemudahan pelayanan perizinan, kemudahan memperoleh lahan/lokasi, pemberian bantuan teknis, dan pengaturan terhadap produk industri strategis yang telah tersedia di dalam negeri.

Pemerintah juga terus mendukung dan menguatkan daya saing Industri Kecil dan Menengah (IKM) melalui penguatan akses pembiayaan, fasilitasi teknologi dan sarana prasarana produksi, peningkatan kualitas produk dan keahlian SDM, peningkatan akses pasar, serta akses sumber daya bahan baku/bahan penolong melalui pembangunan material center.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT