Mantap! Ratusan Pedagang Pasar Induk Cibitung Terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Rabu 15 Jun 2022, 10:20 WIB
Gelar sosialisasi dan akuisisi secara masif di pasar induk cibitung

Gelar sosialisasi dan akuisisi secara masif di pasar induk cibitung

Di masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan sebesar Rp 42 juta. Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

Adapun seluruh layanan BPJS Ketenagakerjaan tidak dikenakan biaya sepeserpun.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengalaman positif bagi peserta dan calon peserta BPJS Ketenagakerjaan serta memberi semangat baru untuk pulihnya ekonomi khususnya di Wilayah Kabupaten Bekasi.(Adam)

Berita Terkait

News Update