ADVERTISEMENT

DKI Gratiskan PBB Rumah Mewah, PSI Sebut Bentuk Kegagalan Anies Sediakan DP 0: Hanya Pemanis  

Rabu, 15 Juni 2022 10:14 WIB

Share
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (foto:poskota/aldi)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (foto:poskota/aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan usaha maksimal yang dapat dilakukan.

Sebab, janji kampanye Anies yang ingin menyediakan hunian layak bagi warga Jakarta tidak dapat dituntaskan.

"Pak Anies di akhir masa jabatannya merasa gagal total menuntaskan janji penyediaan hunian layak lewat program DP 0 persen sehingga cuma ini yang bisa dilakukan," ujar Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/6/2022).

Anggara meligat, sampai hari ini, tidak sampai seribu unit rumah yang selesai dibangun, padahal janjinya ada 250.000 unit yang akan dibangun selama Anies menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

 

Kemudian, Legislator Kebon Sirih ini mengatakan, kebijakan Anies ini juga tidak inovatif karena hanya meneruskan kebijakan yang dicanangkan gubernur sebelumnya.

"Tidak ada yang baru pula dari kebijakan ini karena sudah pernah diberlakukan di masa kepemimpinan sebelumnya, cuma diganti angkanya saja. Kalau memang ada niat, kebijakan ini bisa dilakukan sejak awal pandemi. Terlihat ini hanya pemanis di 'injury time' Pak Anies saja," kata Anggara biasa disapa.

Selain itu, Anggara mengingatkan kepada Mantan Mendikbud itu agar kebijakan ini disosialisasikan dengan baik, teknisnya ke masyarakat untuk memaksimalkan implementasinya.

"Kebijakan bukan cuma produk hukumnya saja, tapi ada dampak yang kita kejar makanya implementasinya harus optimal. Sosialisasi ke masyarakat harus masif," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT