Polisi Belum Tetapkan Iko Uwais Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Kasus Pemukulan
BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota melakukukan pemeriksaan terhadap tiga orang salah satunya terlapor dugaan pemukulan oleh Aktor The Raid Iko Uwais.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira menyebutkan, RD merupakan pelapor, sementara IK (Iko Uwais) dan FR sebagai terlapor.
Terhadap insiden dugaan pemukulan yang terjadi pada Sabtu (11/6/2022) lalu, pihaknya belum memberikan status tersangka terhadap terlapor.
"Belum, kita masih lakukan penyelidikan, kita kedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Kompol Ivan Adhitira kepada wartawan, Senin (13/6/2022).
Ia mengungkapkan alasannya terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka, karena masih melakukan pemeriksaan lanjutan, dan menggali keterangan penyidikan.
"Makanya para pihak kita gali keterangannya apabila tersangka betul peristiwa tersebut ditemukan unsur tindakan pidana maka kita naikkan akan ke tingkat penyidikan dan Dilakukan penetapan tersangka," ungkapnya.
Sebelumnya dijelaskan oleh Ivan, peristiwa tersebut dipicu adanya pelapor RD menagih sejumlah kekurangan pembayaran dari adanya pembuatan jasa interior kepada terlapor Iko.
Jumlah kekurangan tersebut ditaksir berjumlah Rp.150 Juta. Diduga adanya cekcok Antara kedua belah pihak, Hingga Insiden tersebut mencuat adanya pemukulan.
Diketahui bila Iko Uwais dan pelapor RD merupakan warga yang tinggal bertetangga.
"Saya tidak tahu pasti bagaimana kedua belah pihak ini sehingga terjadi keributan, Karena cekcok pada hari itu pada malam itu terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh saudara IK dan FR," pungkasnya. (Ihsan).