ADVERTISEMENT

Untuk Kebutuhan Mendesak, Ada Pihak yang Menggadaikan Mobil Cicilan, Bolehkah?

Senin, 13 Juni 2022 17:50 WIB

Share
Ilustrasi soal mobil digadaikan. (foto: facebook)
Ilustrasi soal mobil digadaikan. (foto: facebook)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masih terjadi pemahaman keliru dari masyarakat tentang hak dan kewajiban membayar kredit mobil.

Terlebih, misalnya berkait dengan kebutuhan mendesak. Terkait hal itu,  ada pihak yang menggadaikan mobil cicilan. Pertanyaanya, Bolehkah hal itu dilakukan?  Bagaimana aturannya.

Sebagian masyarakat menganggap bahwa memindahtangankan mobil yang belum lunas berarti tak perlu lagi membayar cicilan mobil. Padahal menggadaikan mobil yang masih dalam cicilan bisa masuk penjara.

Hal ini terjadi pada seorang warga berinisial RT seorang warga Purwokerto. RT masuk penjara karena diduga melakukan penggelapan mobil Toyota All New Fortuner dengan cara menggadai tanpa sepengetahuan pihak Leasing Astra Credit Companies (ACC) cabang Purwokerto.

Atas perbuatannya tersebut, RT harus menghadapi tuntutan 1 tahun dan 6 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum.

Kejadian ini bermula ketika RT mengajukan kredit mobil Toyota All New Fortuner ke sebuah perusahaan leasing di kota itu dengan tenor selama 30 bulan. 

Baru menginjak angsuran ke-12, ternyata RT mangkir membayar cicilan. Ketika petugas leasing ingin menarik mobil tersebut ternyata mobilnya sudah tidak ada.

Setelah ditelusuri, ternyata mobil Toyota All New Fortuner tersebut sudah digadaikan ke pihak ke-3. Pihak leasing akhirnya melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib dan RT akhirnya ditangkap.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto, RT divonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara karena melanggar Pasal 36 Undang Undang Jaminan Fidusia sebagaimana yang tertuang pada Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2022/PN.Pwt. 

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Cabang Astra Credit Companies (ACC) cabang Purwokerto Hendra Lesmana menyatakan bahwa kewajiban membayar cicilan mobil tetap melekat kepada debitur meskipun terjadi pengalihan hak dan kewajiban terhadap unit yang bersangkutan jika itu dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan leasing.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT