Pengurus Pool Gelapkan Lima Alat Berat di Kabupaten Serang Hingga Perusahaan Rugi Rp2 Miliar. Kok Bisa?

Senin, 13 Juni 2022 17:08 WIB

Share
Tersangka penggelapan alat berat, RS saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)
Tersangka penggelapan alat berat, RS saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pengurus pool kendaraan diamankan personil Unit Pidum Polres Serang. Hal itu setelah pelaku dilaporkan telah menggelapkan lima alat berat milik perusahaan PT Anugerah Tenang Raya (ATR) di Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang,

Adapun lima alat berat tersebut terdiri dari 4 unit kendaraan truk tronton, dan satu ekskavator.

Tersangka warga Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung ditangkap personil Unit Pidum dibantu Satreskrim Polres Tapin di tempat persembunyiannya di daerah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Kamis (9/6) kemarin.

"Tersangka berhasil kita amankan di tempat persembunyian setelah dilaporkan melakukan dugaan penggelapan 4 kendaraan truk serta 1 unit escavator milik PT Anugerah Tenang Raya," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada Poskota, Senin (13/6/2022).

Kapolres menjelaskan sesuai dari laporan pihak perusahaan, kasus dugaan penggelapan ini baru diketahui pada Senin (11/4) kemarin, saat Yabes Wardana Sentosa (56) selaku pemilik perusahaan melakukan pengecekan di pool kendaraan.

Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata ada 4 kendaraan truk tronton serta satu unit excavator tidak berada di pool. Yabes selanjutnya menanyakan kepada petugas security dan diketahui jika lima alat berat tersebut telah dikeluarkan oleh tersangka RS yang pada saat itu bekerja sebagai pengurus pool.

"Pemilik kendaraan baru mengetahui jika kendaraan berat sudah tidak ada saat melakukan pemeriksaan. Setelah ditanyakan ternyata kendaraan telah dikeluarkan oleh tersangka RS pada saat masih bertugas sebagai pengurus pool," kata Kapolres.

Mengetahui kendaraan-kendaraan berat milik perusahaan tidak ada di pool, pihak perusahaan berupaya untuk menemui tersangka RS yang sudah tidak lagi bekerja di PT ATR. 

Karena RS tidak berhasil ditemui, pihak perusahaan menelusuri keberadaan lima alat berat tersebut. Setelah ditelusuri, 4 truk dan 1 excavator tersebut diketahui telah dijual oleh tersangka RS kepada pengusaha yang diketahui berinisial MU.

"Setelah mengetahui bahwa kendaran operasional perusahaan telah dijual tanpa sepengetahuan pemilik, pihak PT ATR melaporkan ke Mapolres Serang. Atas kejadian itu, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar," terang Kapolres.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar