ADVERTISEMENT

Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas Naik Mulai 1 Juli 2022

Senin, 13 Juni 2022 12:13 WIB

Share
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dan Dirut PLN Darmawan Prasodjo akan menggelar Konferensi Pers terkait Tarif Listrik Triwulan III 2022. (Foto: Tangkapan Layar YouTube)
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dan Dirut PLN Darmawan Prasodjo akan menggelar Konferensi Pers terkait Tarif Listrik Triwulan III 2022. (Foto: Tangkapan Layar YouTube)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik bagi pelanggan dengan daya mulai dari 3.500 VA pada 1 Juli 2022.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan kenaikan tarif listrik baru akan berlaku bagi pelanggan rumah tangga R2 dengan daya listrik 3.500 VA sampai 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas.

Tak hanya rumah, kenaikan tarif listrik juga berlaku bagi kantor pemerintahan golongan P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA, P2 dengan daya di atas 200 kVA, dan P3.

Adapun Rida menjelaskan alasan pemerintah sengaja menaikkan tarif listrik. Sebab, harga minyak mentah dunia yang sudah melebih angka USD 100 per barel, sementara asumsi di APBN 2022 awal tahun hanya USD 63 per barel.


"Kemudian kIta memerlukan adjustment untuk sharing burden dan sekaligus mengoreksi bantuan pemerintah tadinya terus diterima oleh yang menikmati, tapi kita perlu mengoreksi untuk lebih sasaran dan berkeadilan," kata Rida dalam konferensi pers secara virtual pada Senin (13/6/2022).

Sementara, berikut rincian kenaikan tarif listrik 3.500 VA ke atas dan perkiraan tagihan rekening bulanannya.

Untuk rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan untuk pelanggan R2 dan untuk pelanggan R3 sebesar Rp 346.00 per bulan

Selain itu, untuk pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 978.000 per bulan untuk pelanggan P1 dan Rp 271.000 per bulan untuk pelanggan P3.

Sementara, pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.
 

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Syaharani Putri
Editor: Syaharani Putri
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT