Motor Knalpot Bising Jadi Target Operasi Patuh Maung 2022 di Kabupaten Lebak

Minggu, 12 Juni 2022 21:57 WIB

Share
 Kendaraan sepeda motor berknalpot bising di Pandeglang diamankan Polisi, Minggu (12/6/2022).
 Kendaraan sepeda motor berknalpot bising di Pandeglang diamankan Polisi, Minggu (12/6/2022).

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Lebak, saat ini tengah mengincar para pengguna motor dengan knalpot bising alias knalpot brong, yang suaranya meresahkan pengguna jalan maupun masyarakat lain. 

Bahkan, Satlantas tidak akan segan-segan untuk langsung menilang para pengguna knalpot brong tersebut, jika terjaring razia dalam Operasi Patuh Maung 2022 yang digelar selama 14 hari mulai 13 sampai dengan 26 Juni 2022.

"Pada operasi  ini kami meminta agar warga Kabupaten  Lebak dapat bekerja sama dalam menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat. Salah satunya yakni untuk tidak menggunakan Knalpot bising saat berkendara," ungkap Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Kresna Aji Perkasa. Minggu (12/6/2022).

Dikatakannya, dalam operasi Patuh Maung 2022 ini, pihaknya sendiri akan mengedepankan penindakan secara preventif dan preemtif juga sosialisasi kepada masyarakat tentang kepatuhan dalam berlalu lintas.

"Kita harap para pengendara untuk tetap memakai knalpot standar saja, jangan knalpot bising yang dapat mengganggu dan meresahkan masyarakat," katanya.
 
Sementara, Kanit Turjawali Satlantas Polres Lebak, Ipda R Agung menegaskan, penggunaan knalpot racing itu sendiri sudah melanggar Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pada pasal itu disebutkan, pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

"Selain itu, penggunaan knalpot racing itu juga dapat dikenakan pasal 174 KUHP karena telah mengganggu ketertiban umum dengan ancaman kurungan 3 minggu penjara dan denda Rp 900 ribu," jelasnya.

Untuk itu, Agung mengajak kepada seluruh elemen masyarakat  untuk selalu mematuhi tata tertib lalu lintas khususnya bagi para remaja untuk menggunakan knalpot standar dalam berkendara.

"Mari berkendara dengan tertib, selalu patuhi rambu - rambu lalu lintas dan juga tata tertib lainnya, mari kita ciptakan kondusifitas," tandasnya. (Samsul Fatoni).
 

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar