ADVERTISEMENT

Apes... Baru 2 Minggu Bisnis Narkoba, Pengedar Pil Koplo Dicokok Saat Ngopi di Teras Rumah

Sabtu, 11 Juni 2022 15:34 WIB

Share
Tersangka TM saat akan dijebloskan ke penjara Polres Serang. (ist)
Tersangka TM saat akan dijebloskan ke penjara Polres Serang. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Lagi asyik nyereput kopi, TM (25) warga Desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di teras rumah kontrakan di Desa Babakan, Kecamatan Bandung.

Dari rumah kontrakan tersangka, Tim Opsnal mengamankan barang bukti tas selempang berisi 43 lempeng atau 430 butir pil koplo jenis tramadol dan uang hasil penjualan obat sebanyak Rp180 ribu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Iptu Michael K Tandayu menjelaskan bahwa penangkapan tersangka pengedar pil koplo ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat. 

Berbekal dari laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan penyelidikan.

"Rabu (8/6) sekitar pukul 21.30, tersangka yang sedang berada di teras rumah sambil minum kopi berhasil diamankan," terang Iptu Michael K Tandayu kepada Poskota, Sabtu (11/6/2022).

Usai tersangka diamankan, Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah rumah tersangka. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan tas selempang menggantung di pintu kamar yang berisikan 43 lempeng pil tramadol serta uang Rp180 ribu.

"Tersangka berikut barang bukti kemudian kita amankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kasatresnarkoba.

Dari hasil pemeriksaan, kata Michael, tersangka TM mengaku mendapatkan pil tramadol dari SL (DPO) warga Komering Ulu, Sumatera Selatan yang ditemui di sekitar Bendungan Pamarayan.

"Tersangka mengakui bisnis haram ini baru dijalani 2 minggu dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup karena menganggur," ujar Michael.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No 36 tahyn 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT