ADVERTISEMENT

Sterilisasi Jalur Bus Transjakarta

Jumat, 10 Juni 2022 06:00 WIB

Share
Penumpang TransJakarta. (Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)
Penumpang TransJakarta. (Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh:Hj.Irdawati,WartawanPoskota

MODA transportasi bus Transjakarta kini menjadi pilihan masyarakat ibukota dan warga kota penyangga dalam beraktivitas. Transjakarta atau yang oleh masyarakat lebih akrab disebut busway menjadi transportasi publik 'primadona' bagi para pekerja. Murah, nyaman, aman serta 'bebas macet'.  Itulah mandat awal yang digaungkan Pemprov DKI 18 tahun silam supaya warga mau  beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.

Faktanya kini Transjakarta memang menjadi angkutan andalan masyarakat. Pertumbuhan jumlah penumpang setiap tahun terus meningkat. Hingga akhir 2019 sebelum pandemi Covid-19, jumlah penumpang busway perhari sudah menembus angka satu juta lebih yang dilayani di 260 halte yang tersebar di 13 koridor.

Dalam kondisi jalur busway steril dari kendaraan lain, waktu tempuh naik bus Transjakarta jauh lebih pendek dibandingkan naik kendaraan pribadi. Meski kecepatan Transjakarta sudah 'dikunci' maksimal 50 kilometer per jam tapi waktu tempuh bisa lebih cepat dibanding kendaraan pribadi. Syaratnya, jalur busway harus steril.

Hanya saja, target waktu tempuh kerap tidak sesuai dengan konsep karena angkutan umum ini masih sering terjebak kemacetan terutama di jam sibuk. Kemacetan bukan terjadi akibat pertemuan kendaraan di persimpangan jalan, melainkan juga karena jalur khusus Transjakarta kerap diserobot kendaraan pribadi. Bahkan mobil mewah tak malu-malu nyelonong masuk jalur Transjakarta menguntit kendaraan besar itu dari belakang.

Terlebih sepeda motor, seperti semut bergerak lincah menyerobot masuk jalur Transjakarta. Dari 13 koridor, hampir semua jalur tidak steril dari kendaraan pribadi. Kemacetan parah serta aksi penyerobotan jalur kini jadi pemandangan sehari-hari.

Hanya jalur di jalan  protokol Sudirman-Thamrin yang tidak dimasuki oleh kendaraan pribadi.

Jalur khusus Transjakarta dilarang dilalui oleh kendaraan lain. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22/2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Hanya mobil pemadam kebakaran, ambulan dan mobil berplat RI yang diizinkan melintas. Bahkan kendaraan TNI, Polri maupun kedutaan besar juga dilarang masuk jalur busway kecuali situasional. Bagi pelanggar, ancaman denda Rp500 ribu menanti.

Pertanyaannya, ke mana petugas Dishub maupun kepolisian yang semestinya mengatur dan menindak pelanggar lalu lintas. Karena semakin dibiarkan, pelanggaran lalu lintas akan meningkat. Mandat awal ketika Transjakarta mulai dioperasikan, jalur khus busway disebutkan 100 persen steril.  Mandat ini harus dilaksanakan. Moda transportasi angkutan massal dirancang salah satu tujuannya agar pengguna kendaraan pribadi beralih ke angutan umum.

Apabila angkutan massal tetap saja terjebak kemacetan, warga akan kembali menggunakan kendaraan pribadi. Karena itu jangan kendor menegakkan aturan hukum. **

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT