"Pedagang dan penjual pun perlu menerapkan lalulintas hewan mencegah penyebaran penyakit dan juga menerapkan alur pasar hewan," lanjutnya.
Menurut Camat Jonggol ini, Pedagang maupun Peternak dilarang membawa ternak sakit dan hewan ternak yang berada satu kandang dengan hewan yang sakit ke lokasi pasar.
"Pengelola pasar menolak setiap ternak dari luar Kabupaten Bogor tanpa dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)," Paparnya.
Lalu, hewan-hewan ini pun perlu dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan guna memastikan kelayakan ternak yang masuk kepasar hewan Jonggol. "Pasar hewan Jonggol juga harus dilengkapi kandang isolasi," ucapnya lagi.
Sehubungan dengan masih adanya hewan yang teriveksi PMK, maka Petugas kesehatan belum menerbitkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
"Apabila Point tidak dilaksanakan dan masih adanya hewan yang terinveksi maka pasar hewan akan ditutup kembali," paparnya.
Sepuluh poin ini harus dijalankan oleh para pedagang dan peternak di Pasar Jonggol.
"Kalaupun sudah ada sapi dari luar daerah yang akan turun ke pasar hewan Jonggol, wajib memiliki SKKH," pungkasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, 14 ekor sapi terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), pedagang sapi di Pasar Hewan Jonggol, Kabupaten Bogor pertanyakan cara menghentikan virus tersebut.
"Gejala penyakit PMK ini tidak separah flu burung ataupun sars. Cuma yang anehnya kok sedemikian cepat. Yang membuat kita tidak mengerti, kalo memang ini pandemi nasional tindakan pemerintah apa, yang sampe sekarang kita juga tidak tahu tindakan maksimalnya apa," kata salah satu peternak sapi, Dedi Ichwansyah kepada wartawan, Jum'at (27/5/2022).
Menurut Dedi, penyebaran virus Hewan yang terjadi di Jonggol ini diawali sejak dua minggu yang lalu.
"Yang mana ada informasi di beberapa wilayah di luar Kabupaten Bogor, ada yang membeli hewan dari pasar hewan dan hewan yang terjangkit PMK," katanya.