Inisiator Rekayasa Kecelakaan Tertabrak Fortuner Diringkus, Polisi: Pelaku Rugi Hampir Rp3Miliar Gegara Main EDCCASH

Jumat, 10 Juni 2022 15:59 WIB

Share
Jajaran Polsek Cikarang Pusat, saat ungkap kasus rekayasa kecelakaan dengan tersangka Wahyu Suhada (masker hitam) , Jumat (10/6/2022) siang. (Ihsan Fahmi).
Jajaran Polsek Cikarang Pusat, saat ungkap kasus rekayasa kecelakaan dengan tersangka Wahyu Suhada (masker hitam) , Jumat (10/6/2022) siang. (Ihsan Fahmi).

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polsek Cikarang Pusat meringkus tersangka inisator rekayasa kecelakaan lalu lintas di Kalimalang Bekasi, yakni Wahyu Suhada (35).

Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit mengungkapkan, tersangka melakukan rekayasa kecelakaan lalu lintas untuk dapat mengklaim asuransi senilai Rp 15 Miliar.

"Jadi semuanya sudah dapat kita amankan dan untuk motif kenapa mereka melakukan rekayasa tersebut adalah untuk mencairkan klaim asuransi di mana nilai total apabila ini berhasil mereka perkirakan mencapai 15 miliar," ujar AKP Awang Parikesit kepada wartawan, Jum'at (10/6/2022) siang.

Para pelaku terpaksa melakukan aksinya dikarenakan telah merugi senilai 2,8 Miliar.

Kerugian tersebut dikarenakan  tersangka  Wahyu mengikuti permainan uang coin digital yang dinamakan EDCCASH.

"Mereka nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak mengalami kerugian sebanyak 2,8 Miliar karena dia mengikuti aplikasi coin digital edisi cash," ungkapnya.

Pihaknya menegaskan bila insiden rekayasa kecelakaan lalu lintas yang dikabarkan tertabrak Fortuner dan hilang ke Kalimalang Bekasi.

Tersangka Wahyu Suhada kini dinyatakan masih dalam keadaan hidup.

"Menurut keterangan saudara WS yang saat ini ada bersama kita jadi ini sekaligus membuktikan bahwa saudara WS masih hidup dan Tidak hilang di Kalimalang, jadi itu yang dapat saya sampaikan," tutur AKP Awang Parikesit.

Dalam mengamankan tersangka Wahyu Suhada yang sempat berstatus DPO, diungkapkan AKP Awang sempat berpindah pindah tempat, diantaranya Bogor hingga Karawang Jawa Barat.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar