Lapor! Korban Tsunami Penghuni Huntara di Pandeglang Dipungli Rp700 Ribu, Tak Bayar Diancam Diusir

Kamis 09 Jun 2022, 20:08 WIB
Kawasan Hunian Sementara (Huntara) di Kecamatan Labuan, Pandeglang. (foto: poskota/samsul fatoni)

Kawasan Hunian Sementara (Huntara) di Kecamatan Labuan, Pandeglang. (foto: poskota/samsul fatoni)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Para korban tsunami di Pandeglang yang tinggal di hunian sementara (Huntara), keluhkan adanya oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp700 ribu/unit.

Hal itu disampaikan salah seorang penghuni Huntara di Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Pandeglang yang enggan disebutkan namanya.

Bahwa ada dua orang oknum serta antek - anteknya yang meminta bayaran Huntara kepada warga yang saat ini masih tinggali hunian tersebut. 

"Di sini juga katanya satu unit harus dibayarkan senilai Rp700 ribu, mau tidak mau, dalam satu Minggu harus lunas. Nyicil juga nggak papa dua ratus, tiga ratus," ungkapnya, Kamis, 9 Juni 2022.

Dikatakannya, sejumlah oknum tersebut beralasan agar hunian tersebut menjadi hak milik pribadi. Apabila, tidak bisa membayar mereka diancam diusir dan huniannya akan digusur.

"Ancaman mau digusur dilelangin katanya, digusur katanya," katanya.

Ia juga merasa curiga lantaran oknum tersebut tidak memiliki surat resmi dari pihak terkait. Menurutnya, ada beberapa orang penghuni yang sudah memberikan uangnya.

"Tidak ada surat resmi, kami nggak yakin, kami juga tidak mampu. Tapi ada juga yang sebagian sudah ngasih 4 orang," ujarnya.

Terpisah Camat Labuan, Ace Jarnuji mengaku, apabila memang benar ada yang melakukan tindakan dengan meminta uang kepada penghuni Huntara, ia meminta yang bersangkutan untuk mengembalikannya.

"Nanti saya tanya kepada yang bersangkutan. Kalau benar terbukti agar segera dikembalikan," tegasnya.

Sementara, Sekretaris BPBD Pandeglang, Rahmat Zultika meminta warga yang merasa dirugikan untuk melaporkan oknum tersebut kepada pihaknya.

Berita Terkait

News Update