Selain itu, Hengki juga menemukan sejumlah artikel yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila dalam situsnya.
“Setelah dianalisis dari berbagai ahli, mulai ahli literasi ideologi Islam, ahli bahasa, ahli pidana, ahli psikologi bahasa, bahwa ini memang memenuhi delik daripada Undang-Undang Ormas, yang bertentangan dengan Pancasila,” katanya.
Saat ini, Abdul Qadir Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Hengki mengatakan pihaknya masih fokus melakukan penyidikan terkait ormas Khilafatul Muslimin tersebut usai Abdul Qadir ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati demikian, pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin itu akan ditahan selama proses penyidikan di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. (*/syara)