JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jelang Hari Raya Idul Adha, Pemkot mengimbau para pedagang untuk memenuhi persyaratan berjualan hewan kurban.
Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Pusat Penty Yunesi mengatakan, pihaknya menegaskan persyaratan berjualan hewan kurban untuk mencegah merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan di Jakarta Pusat.
"Untuk para pedagang dapat memproses surat izin melalui website jakevo.jakarta.go.id, di situ ada persyaratan yang harus diselesaikan setelah diproses," ujar Penty saat dihubungi, Rabu (8/6/2022).
Adapun dalam persyaratan tersebut, kata Penty, berupa surat keterangan sehat dari asal daerah hewan di bawa, surat keterangan dokter hewan.
"Nanti akan ada surat rekomendasi ke Dinas KPKP DKI Jakarta, baru kami turun ke lapangan," ungkapnya.
Menurut Penty, setelah memenuhi semua persyaratan, hewan diwajibkan untuk melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan Pemkot Jakpus.
"Di sini karantina 14 hari dulu, jangan langsung dijual dulu, sebab menjaga tidak terjadi PMK di wilayah Jakarta Pusat," katanya.
Penty juga mengimbau kepada para pedagang hewan kurban agar membuat dua kandang terpisah antara hewan kurban yang sehat dan sakit.
"Pedagang diimbau, membuat kandang ada dua yaitu yang sehat dan sakit agar dipisahkan," tuturnya. (cr02)