ADVERTISEMENT

Bagaimana Hukumnya Hewan Kurban Kena PMK, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan MUI Kabupaten Tangerang

Minggu, 5 Juni 2022 16:38 WIB

Share
Ilustrasi. Penyembelihan hewan kurban, Rumah Pemotongan Hewan, Wadi Rimal, hewan kurban, Jatiasih, Pondok Melati, Rawalumbu, Bekasi Barat, Pemerintah Kota Bekasi, 50 ekor sapi kurban di kota bekasi,
Ilustrasi. Penyembelihan hewan kurban, Rumah Pemotongan Hewan, Wadi Rimal, hewan kurban, Jatiasih, Pondok Melati, Rawalumbu, Bekasi Barat, Pemerintah Kota Bekasi, 50 ekor sapi kurban di kota bekasi,

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

MUI Anjurkan Pemotongan Hewan Kurban Tempat Yang Berizin

Bagaimana Hukumnya Hewan Kurban Kena PMK, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan MUI Kabupaten Tangerang 

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang menganjurkan pada proses pemotong hewan kurban saat Idul Adha 1443 H/2022 dapat dilakukan di tempat yang sudah mendapat izin dari pemerintah. 

Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi dan mencegah tingkat pencemaran lingkungan yang dikhawatirkan adanya penularan wabah PMK (penyakit mulut dan kuku) pada ternak tersebut. 

"Pemotongan hewan bisa dilakukan di Masjid atau RPH yang mendapat izin Pemda atau dinas ketahanan, ini untuk mencegah adanya penyebaran PMK," kata Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam, Minggu (5/6).

Lantas ada pertanyaan, bagaimana hukumnya hewan kurban kena PMK, sah atau tidak?  Di bawah ini Penjelasan MUI Kabupaten Tangerang 

Menurutnya, dalam ketentuan penyembelihan hewan pada ibadah kurban tentunya pihaknya akan mengeluarkan panduan melalui fatwa nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban ditengah wabah penyakit mulut dan kuku. 

Dalam panduan itu sendiri, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, dinyatakan tidak sah dijadikan hewan kurban. 

Kemudian, hewan kurban tersebut baru dikategorikan sah untuk dikurbankan bila sudah sembuh dari PMK pada hari-hari berkurban yaitu 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. 

"Bila hewan sembuh dari PMK setelah tanggal itu, maka penyembelihan hewan tersebut terhitung sebagai sedekah," pungkasnya. (Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT