JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemkot Jaksel buat aturan terhadap jual beli hewan kurban.
Hewan yang nantinya akan dijual harus di karantina selama 14 hari sebelum dijual.
Namun, Pemkot tetap perbolehkan adanya transaksi jual beli hewan kurban tersebut.
Kasudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jaksel, Hasudungan mengatakan hewan kurban itu tidak dapat langsung dikirim.
“Kalau jual itu bisa. Tapi tidak bisa di bawa keluar lagi. Karena masa waktu gejala muncul penyakit mulut dan kuku bagi hewan itu kan 14 hari minimal,” kata Hasudungan saat dikonfirmasi, Rabu (8/6/2022).
Kemudian, ia mengatakan, saat ini pihak Pemkot sudah mencatat para pedagang hewan kurban Jakarta Selatan.
Nantinya, pihaknya juga akan mengawasi dan meninjau kandang jual hewan kurban menjelang hari Raya Idul Adha 2022.
"Untuk membatasi lalu lintas hewan kurban kita minta kita bikin surat pernyataan kepada mereka bahwa tidak bisa melalu lintas hewan itu selama 14 hari sejak tiba atau sampai di kandang," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, Pemkot Jakarta Selatan telah menyediakan lahan kosong, nantinya lahan tersebut akan digunakan sebagai tempat karantina hewan kurban untuk diperjualbelikan dapat menampung 500 ekor.
"Mungkin bisa menampung 500 ekor hewan kurban. Mekanisme karantina, itu nanti harus ada surat kesehatan hewan dari daerah pengiriman hewan. Kemudian di cek keaslian surat serta ciri jenis hewan (kambing dan sapi)," ucapnya.
"Kemudian jumlah sapi atau kambing (yang bakal dikarantina) itu kan harus di cek serta kroscek," tambah Hasungan.
Hasudungan mengatakan, petugas Sudin KPKP yang berjaga di lokasi tempat karantina akan mengeluarkan surat keterangan bahwa hewan kurban tersebut telah dilakukan pemeriksaan.
"Setelah itu baru kita tempelkan stiker sesuai dengan jumlah hewanhewan kurban. Kemudian lokasi (kandang berjualan). Kemudian kita jelaskan hewan itu sehat," Hasudungan. (cr07)