ADVERTISEMENT

Geledah Ruang Kerja Wali Kota Yogyakarta, KPK Amankan Dokumen Penting Milik Haryadi Suyuti

Rabu, 8 Juni 2022 19:17 WIB

Share
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. (Tangkapan layar YouTube KPK RI)
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. (Tangkapan layar YouTube KPK RI)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat penggeledahan di kantor Wali Kota Yogyakarta, kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta, serta kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukiman (PUPR) Pemkot Yogyakarta pada Selasa (7/6/2022) kemarin.

Dalam giat tersebut, Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK menemukan dan menyita sejumlah dokumen terkait milik bekas Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Yogyakarta.

"Pada penggeledahan dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya berbagai dokumen dengan catatan khusus dari HS selaku Wali Kota untuk penerbitan IMB yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).

Ali berujar, dalam hal ini komisi antirasuah akan segera melakukan penganalisaan terhadap dokumen-dokumen yang telah disita tersebut, guna memperkuat dan melengkapi berkas perkara tersangka.

"Selanjutnya, tim KPK segera menganalisa dan melakukan penyitaan bukti-bukti tersebut guna melengkapi berkas perkara para tersangka," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Haryadi Suyuti terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang digelar di dua wilayah, yakni di Jakarta dan Yogyakarta.

Adapun dalam giat tersebut, KPK juga turut menjaring pihak lainnya, yang selanjutnya bakal dijadikan tersangka dalam dugaan kasus rasuah ini.

Lebih lanjut, Haryadi Suyuti sendiri pun telah berstatus sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Yogyakarta.

Selain Haryadi, KPK juga menetapkan Vice President Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widihartana (NW), serta Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Wuyono (TBW) sebagai tersangka dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono dan Nur Widihartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara sebagai pemberi suap, yakni Oon Nusihono disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Pun para tersangka tersebut, bakal ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 Juni sampai dengan 22 Juni 2022 mendatang untuk kepentingan penyidikan. (adam)

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT