ADVERTISEMENT

Bareskrim Polri Selidiki Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Gerobak untuk Pemilik UMKM Indonesia

Rabu, 8 Juni 2022 16:24 WIB

Share
Dirtipidkor Brigjen Cahyono Wibowo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Bareskrim Polri. (poskota/zendy)
Dirtipidkor Brigjen Cahyono Wibowo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Bareskrim Polri. (poskota/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak untuk pemilik usaha se Indonesia.

Gerobak tersebut nantinya akan dibagikan untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang dilakukan Kementerian Perdagangan pada peride 2018 hingga 2019. Seharusnya  gerobak tersebut dibagikan secara gratis kepada pemilik usaha.

"Bahwa (kasus) ini diawali dengan adanya pengaduan masyarakat. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya tapi karena tidak mendapatkan haknya sehingga memberikan laporan pengaduan masyarakat kepada kita," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo di gedung Bareskrim Polri, Rabu (8/6/2022).

Selanjutnya, kata Cahyono, total ada 10.700 gerobak yang semula dialokasikan oleh pemerintah untuk disalurkan kepada para pelaku usaha.

Disebutkan, pada anggaran 2018, nilai dari pengadaan 7.200 gerobak pertama sebesar Rp49 miliar dengan harga satuan gerobaknya sekitar Rp7 juta.

Kemudian pada anggaran 2019 pemerintah mengalokasikan anggaran serupa untuk pengadaan 3.570 unit gerobak dengan harga satuannya sekitar Rp8,6 juta.

"Jadi totalnya ini sebanyak dua tahun anggaran sekitar Rp76 miliar," jelasnya.

Namun demikian polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Ia menyebutkan bahwa kepolisian mengindikasikan beberapa gerobak fiktif yang tidak didistribusikan oleh pelaku kasus ini.

Selain itu, kata dia, terdapat juga penurunan kualitas gerobak dari sebagaimana yang dicatatkan oleh Kementerian.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT