"Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum. Dan kami perlu tegaskan, siapa pun tidak boleh melawan hukum di negara ini," tambah mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu.
Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995 itu mengatakan, dalam penangkapan ini juga, pihaknya telah menetapkan Abdul Qadir sebagai tersangka. Dengan begitu, Abdul Qadir akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama proses penyidikan.
"Yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 59 Ayat (4) Juncto Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) serta Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tandas perwira polisi berpangkat melati tiga itu.
Sebelumnya diberitakan, setelah ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di wilayah Lampung pada Selasa (7/6/2022). Akhirnya, pemimpin tinggi organisasi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja tiba Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pantauan Poskota.co.id di lokasi pada Selasa (7/6/2022), pukul 16.16 WIB. Abdul Qadir tiba dengan menumpangi mobil mini bus dari Lampung menggunakan pakaian gamis berwarna biru muda, sorban berwarna cokelat, dan kopiah berwarna putih dengan motif lingkaran hijau di atasnya.
Kepada awak media yang telah menunggunya, Abdul Qadir hanya melambaikan tangan tanpa melontarkan sepatah kata apa pun. (Adam).