"Alhamdulillah lumayan lega walaupun masih tegang lumayan syok, " ujarnya.
Selain itu, ibunda Adam Deni juga berharap anaknya segera bebas dan dapat menjalani kehidupan seperti biasanya.
"Semua orangtua penginnya anaknya bebas pulang ke rumah seperti sedia kala. Minta doanya yang terbaik untuk semua untuk lawyer anak saya biar pada sehat, terus juga saya trauma ya kemarin ke rumah saksi korban ditolak seperti itu, terus pertama ke rutan mabes seperti itu. Banyak cerita. Dari awal anak saya dibawa di depan saya, di penyidik minta kompers, damai bertemu ditolak," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Adam Deni ditangkap pada Selasa, 1 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB malam dengan tuduhan mengunggah dokumen orang lain tanpa izin.
Menurut Ahmad, penangkapan Adam Deni berdasarkan Laporan Polisi dengan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/ Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan pelapor atas nama SYD. Dia diduga melanggar Pasal Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang atau UU ITE. (cr08)