Divonis Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto: Kami Nyatakan Pikir-pikir

Selasa 07 Jun 2022, 20:26 WIB
Terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto (kanan) saat memasuki ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022) (Foto: ardhi)

Terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto (kanan) saat memasuki ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022) (Foto: ardhi)

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdaka berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim ketua, Brigjen TNI Faridah Faisal seraya mengetuk palu, Selasa (7/6/2022). 

Dalam putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan perampasan kemerdekaan orang lain sebagaimana Pasal 333 KUHP.

Selain itu dia terbukti menyembunyikan kematian orang lain dan menghilangkan mayat sebagaimana Pasal 181 KUHP.  (Ardhi) 

 

Berita Terkait

News Update