"Menjatuhkan hukuman terhadap terdaka berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim ketua, Brigjen TNI Faridah Faisal seraya mengetuk palu, Selasa (7/6/2022).
Dalam putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan perampasan kemerdekaan orang lain sebagaimana Pasal 333 KUHP.
Selain itu dia terbukti menyembunyikan kematian orang lain dan menghilangkan mayat sebagaimana Pasal 181 KUHP. (Ardhi)