Berkopiah Putih, Pemimpin Tinggi Khilafatul Muslimin Digelandang ke Polda Metro Jaya Setelah Ditangkap di Lampung

Selasa 07 Jun 2022, 19:05 WIB
Pemimpin tinggi organisasi Khalifatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja (kopiah putih hijau)  tiba di Polda Metro Jaya, usai ditangkap di Lampung. (Foto: Poskota/Andi Adam)

Pemimpin tinggi organisasi Khalifatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja (kopiah putih hijau) tiba di Polda Metro Jaya, usai ditangkap di Lampung. (Foto: Poskota/Andi Adam)

"Nanti detailnya akan kami sampaikan. Pada intinya yang bersangkutan tengah dibawa oleh tim yang dipimpin oleh Dirkrimum, Kombes Hengki Hariyadi," ujar Zulpan.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi yang menyebut giat ini merupakan rangkaian dari penyidikan Kepolisian terkait adanya dugaan tindak pidana pada organisasi Khilafatul Muslimin.

"Ini merupakan rangkaian dari pada penyidikan kami terhadap tindak pidana organisasi masyarakat yang menganut, mengembangkan, menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, serta penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran atau kegaduhan di masyarakat," ujar Hengki saat dihubungi wartawan, Selasa (7/6/2022).

Dari penangkapan ini, Hengki berucap, bahwa Abdul Qadir sebelumnya merupakan eks napi dalam kasus terorisme.

"Jadi tersangka yang kami amankan dalam kegiatan kali ini atas nama Abdul Qadir Hasan Braja, merupakan eks napi terorisme dan mantan narapidana kasus terorisme dengan catatan dua kali ditahan, yaitu 3 tahun dan 13 tahun," ungkapnya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu juga berujar, bahwa setelah dilakukan analisis mendalam dengan melibatkan keterangan para ahli.

Organisasi Khilafatul Muslimin, diduga memiliki kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

"Kami sudah analisis kegiatan mereka dengan keterangan ahli, baik itu ahli agama islam dalam hal ini literasi islam dan ideologi, dari Kemenkumham, ahli pidana, dan sebagainya. Dinyatakan, bahwa ini delik atau perbuatan melawan hukum terhadap Undang-Undang (UU) Ormas dan juga UU Nomor 1 Tahun 1946 yang dapat menimbulkan keonaran," papar perwira menengah Polri itu. (Adam).
 

Berita Terkait

Bahaya Khilafatul Muslimin

Rabu 08 Jun 2022, 06:00 WIB
undefined
News Update