ADVERTISEMENT

Bantah Dipecat, M Taufik: Majelis Kehormatan Tidak Memiliki Kewenangan, yang Berhak Melengserkan DPP Partai Gerindra

Selasa, 7 Juni 2022 23:51 WIB

Share
Mohammad Taufik saat konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat. (Foto: rika)
Mohammad Taufik saat konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat. (Foto: rika)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Mohammad Taufik saat konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat. (Foto / rika)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik membantah dipecat oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada hari ini, Selasa (7/6/2022).

Menurutnya, ia bahkan belum mengetahui bahwa dirinya dipecat oleh Partai yang telah membesarkan namanya itu.

"Saya baru mendengar bahwa terjadi pemecatan pada diri saya oleh majelis mahkamah partai," ucap Taufik saat konferensi pers di Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022).

"Sampai dengan hari ini saya sampaikan, saya belum menerima surat itu," sambungnya.

Kemudian, ia mengatakan bahwa Majelis Kehormatan tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan status keanggotaannya sebagai kader partai.

Ia pun menyebut bahwa yang berhak melengserkan dirinya DPP ( Dewan Pimpinan Pusat ) Partai Gerindra.

"Tapi saya sampaikan begini, sepengetahuan saya, majelis itu tidak ada kewenangan memecat, yang berhak memecat adalah dewan pimpinan pusat," kata Taufik.

"Jadi majelis itu merekomendasikan kemudian rekomendasi disampaikan kepada DPP, baru DPP yang memutuskan. Karena itu sampai hari ini saya belum menerima surat," jelasnya.

Kendati demikian, Taufik pun menyampaikan terima kasih kepada partai pada Gerindra yang telah menaikkan namanya sebagai seorang pejabat atau politisi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT