ADVERTISEMENT

Tak Cairkan Uang Kematian Rp270 Juta, Perusahaan Asuransi PT PDIL Dilaporkan ke PMJ

Senin, 6 Juni 2022 23:10 WIB

Share
Kuasa hukum nasabah asuransi PT PDIL, Johnny Situwanda, usai melaporkan dugaan kasus PT PDIL di Polda Metro Jaya, Senin (6/6/2022). (Foto: Dok. Johnny Situwanda).
Kuasa hukum nasabah asuransi PT PDIL, Johnny Situwanda, usai melaporkan dugaan kasus PT PDIL di Polda Metro Jaya, Senin (6/6/2022). (Foto: Dok. Johnny Situwanda).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perusahaan asuransi PT Panin Dai Ichi Life (PT PDIL) dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) lantaran tak memenuhi hak nasabah. Laporan itu dilayangkan oleh seorang istri salah satu nasabah, Molly Situwanda, karena PT PDIL tidak mencairkan uang asuransi kematian suaminya senilai Rp270 juta.

Kuasa hukum nasabah, Johnny Situwanda, mengatakan laporan Molly tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2739/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juni 2022.

"Klaim yang dilakukan oleh klien kami Molly Situwanda tidak dibayar atas kematian suaminya. Klaim tidak seberapa namun tidak dibayarkan oleh Panin Dai Ichi Life," kata Johnny dalam keterangan tertulis yang diterima Poskota, Senin (6/6/2022).

Selain melaporkan PT PDIL, kata Johnny, pihaknya juga melaporkan Presiden Direktur PT PDIL berinisial FG. Kedua terlapor dipersangkakan dengan Pasal 18 Ayat 1 huruf F Juncto Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 63 huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pelanggaran Perlindungan Konsumen.

"Kami laporkan Panin dan beserta pimpinan," ujar dia.

Sebelum melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Johnny menyebut pihaknya telah lebih dulu melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga Mahkamah Agung (MA).

Hasilnya, gugatan tersebut dimenangkan oleh Molly Situwanda sekaligus menyatakan PT PDIL bersalah dan telah melakukan perbuatan hukum.

Hal ini, lanjut Johnny, sesuai Putusan Inkracht Mahkamah Agung dengan Nomor: 3049 K/Pdt/2021 Tanggal 25 November 2021 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 630/Pdt/2020/PT DKI Tanggal 25 Januari 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 628/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt Tanggal 03 Maret 2020.

"Sehingga kami proses secara pidana dan kami besok akan ke OJK dan minta izin Panin Dai Ichi Life dicabut. Perusahaan asuransi seperti itu tidak layak ada di Indonesia," tegasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan terhadap PT PDIL. Zulpan mengatakan saat ini penyidik tengah mempelajari laporan tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT