Gercep! Pengamat Apresiasi Polisi Bekuk Pemobil Koboi Berpelat RFH Pukuli Anak Politikus PDIP di Tol
Minggu, 5 Juni 2022 12:17 WIB
Share
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengapresiasi gerak cepat (Gercep) kepolisian dalam mengusut kasus penganiyaan terhadap Justin Frederick di Tol Dalam Kota sekitar Jalan Raya Gatot Soebroto, Jakarta, Sabtu 4 Juni 2022.

Sebab, katanya, belum 24 jam Polda Metro Jaya sudah menangkap dan menahan pelakunya.

"Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum atau yang berkuasa melebihi hukum," kata Azmi, Minggu 5 Juni 2022.

Sehingga, bebernya, terhadap perbuatan penganiayaan yang dilakukan pelaku yang mengendari pelat RFH, yang merupakan pelat khusus bagi pejabat di salah satu kementerian ini merupakan sikap arogansi.

"Karena mental kesombongannya, merasa mumpung punya jabatan penting dan kekuasaan sekaligus menunjukkan ia memiliki rasa malu yang rendah," tegas Azmi.

Azmi menjelaskan, pejabat yang diberikan fasilitas khusus semestinya harus mampu melakukan perubahan pada mentalitasnya.

Selain itu, lanjutnya, diharapkan dapat menjadi teladan contoh nyata bagi masyarakat, menjaga integritas dan jangan ribut di ruang publik. 

"Apalagi bila yang punya jabatan, semestinya pejabat atau koleganya tersebut harus bijak, mampu menjaga nama baik diri dan institusinya," ucapnya.

 

Pengamat Hukum, Azmi Syahputra. (foto: ist)

Halaman
1 2