ADVERTISEMENT

Modus! Tipu Korban Tunggak Bayar, 2 Debt Collector Gadungan Diringkus Polisi diTangerang

Sabtu, 4 Juni 2022 13:28 WIB

Share
Pelaku yang berhasil diamankan di Polsek Kembangan, Jakarta Barat. (Ist)
Pelaku yang berhasil diamankan di Polsek Kembangan, Jakarta Barat. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Binsar juga mengatakan jika sebelumnya kedua pelaku yang sempat buron SB (26) dan YR (22) berhasil kami amankan di daerah Tangerang.

"Para pelaku sudah beraksi selama 1 tahun dengan modus mengaku sebagai petugas debt collector, pelaku sudah merampas sepeda motor lebih dari 5 kali," papar Binsar.

Para pelaku usai berhasil merampas sepeda motor, lalu dijual kembali kepada seorang penadah dan kami telah berhasil mengidentifikasi pelaku penadah tersebut. 

"Rata rata dari hasil penjualan tersebut pelaku menjual dengan harga 3 juta hingga 4 juta, masing-masing pelaku mendapat pembagian sebesar 300 ribu hingga 400 ribu rupiah," terangnya.

Menurut pihak kepolisian, para pelaku bukan dari leasing resmi, mereka hanya mengaku saja sebagai petugas debt collector.

"Mereka beraksi secara random, artinya mereka mencari sasaran secara acak untuk mencari sasaran, " tandasnya. 

Kanit reskrim polsek kembangan Akp Reno Apri Dwijayanto menghimbau kepada masyarakat jika menjumpai hal serupa agar segera melaporkan kepolsek terdekat. 

" Jangan mau diambil paksa debt collector di tengah jalan karena perbuatan mengambil motor milik orang lain ditengah jalan adalah rangkaian peristiwa tindak pidana, " AKP Reno Apri Dwiyanto.

Reno menerangkan debt collector yang benar adalah mendatangi rumah debitur pada jam operasional antara jam 08.00 s/d 17.00 terkait masalah penunggakan.

"Umumnya mereka para debt collector beraksi dengan menggunakan dan memiliki aplikasi untuk pengecekan nomor polisi, baik itu yang ada di playstore maupun diinstall langsung dan menanyakan hal tersebut kepada korbannya setelah mereka mengetik nomor polisi dan kemudian memberhentikan kendaraan korbannya, " pungkasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT