"Para pelaku sudah beraksi selama 1 tahun dengan modus mengaku sebagai petugas debt collector, pelaku sudah merampas sepeda motor lebih dari 5 kali," papar Binsar.
Para pelaku usai berhasil merampas sepeda motor, lalu dijual kembali kepada seorang penadah dan kami telah berhasil mengidentifikasi pelaku penadah tersebut.
"Rata rata dari hasil penjualan tersebut pelaku menjual dengan harga 3 juta hingga 4 juta, masing-masing pelaku mendapat pembagian sebesar 300 ribu hingga 400 ribu rupiah," terangnya.
Menurut pihak kepolisian, para pelaku bukan dari leasing resmi, mereka hanya mengaku saja sebagai petugas debt collector.
"Mereka beraksi secara random, artinya mereka mencari sasaran secara acak untuk mencari sasaran, " tandasnya.
Kanit reskrim polsek kembangan Akp Reno Apri Dwijayanto menghimbau kepada masyarakat jika menjumpai hal serupa agar segera melaporkan kepolsek terdekat.
" Jangan mau diambil paksa debt collector di tengah jalan karena perbuatan mengambil motor milik orang lain ditengah jalan adalah rangkaian peristiwa tindak pidana, " AKP Reno Apri Dwiyanto.
Reno menerangkan debt collector yang benar adalah mendatangi rumah debitur pada jam operasional antara jam 08.00 s/d 17.00 terkait masalah penunggakan.
"Umumnya mereka para debt collector beraksi dengan menggunakan dan memiliki aplikasi untuk pengecekan nomor polisi, baik itu yang ada di playstore maupun diinstall langsung dan menanyakan hal tersebut kepada korbannya setelah mereka mengetik nomor polisi dan kemudian memberhentikan kendaraan korbannya, " pungkasnya.
"Saran kami agar OJK dan Kominfo melakukan filtering dan dilakukan take down terhadap aplikasi pengecekan nomor polisi yang tidak berijin dari korlantas polri," tutupnya.(Cr08)