ADVERTISEMENT

Gerak Cepat, 7 Saksi Tambahan Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Pemberian Fasilitas Ekspor CPO

Sabtu, 4 Juni 2022 10:50 WIB

Share
Suasana Gedung Kejaksaan Agung. (dok)
Suasana Gedung Kejaksaan Agung. (dok)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejagung RI bakal usut tuntas kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022.

Saat ini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah memeriksa 7 orang saksi lagi dalam kasus tersebut. Salah satunya Fasilitator Perdagangan Umum Kementerian Perdagangan RI berinisial SMI diperiksa sebagai saksi.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Kapuspenkum Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/6/2022).

Kemudian, dalam waktu bersamaan, Ketut mengatakan SH selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI ikut diperiksa terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor.

"CS selaku Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia dan R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya juga diperiksa sebagai saksi," ucap Ketut Sumedana.

Adapun saksi lainnya yakni, SPI dan S selaku Staf Research & Advisory Indonesia terlibat dalam pemeriksaan sebagai saksi.

"Kemudian P selaku Fasilitator Perdagangan dan Staf Pemroses pada Bisnis dan System Single Sub Mission Perizinan Ekspor di Kementerian Perdagangan RI," tutup Ketut Sumedana.

Adapun pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna mengetahui lebih lanjut kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) beserta turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022.

Sebelumnya, Kejagung RI telah menentapkan 5 orang tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng. Kelima tersangka itu diantaranya, IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH.

Kemudian para tersangka nantinya akan dipersangkakan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (Cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT