ADVERTISEMENT

Pemilik Warung Kelontong 'Goyangi' Pegawainya hingga Melahirkan! Bejat hanya Ingin Nikmat Gak Mau Anak, Si Bayi Dijual Rp10 Juta

Jumat, 3 Juni 2022 09:14 WIB

Share
Pelaku pelecehan seksual kepada karyawan sendiri hingga dan melahirkan. (foto: poskota/pandi)
Pelaku pelecehan seksual kepada karyawan sendiri hingga dan melahirkan. (foto: poskota/pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang wanita berinisial U (19), warga Kalideres, Jakarta Barat, mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh majikannya sendiri berinisial S (52). Mirisnya, korban disetubuhi selama tiga tahun hingga melahirkan.

Tak hanya itu, bayi yang dikeluarkan oleh korban yang telah dia kandung selama 9 bulan tersebut, dijual oleh pelaku sebesar Rp10 juta.

Kejadian naas yang menimpa U tersebut bermula ketika dirinya mulai bekerja di warung kelontong milik pelaku di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat sejak tiga tahun lalu, tepatnya sejak korban berumur 16 tahun.

Saat sedang menjaga warung, timbul hasrat pelaku untuk menyetubuhi korban. Pelaku kemudian mulai dengan merasa paha korban. Korban yang sempat mendapat ancaman tersebut kemudian disuruh pelaku untuk rebahan.

 

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, saat korban rebahan, pelaku mulai melakukan aksi bejatnya dengan memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban.

"Saat itu korban disetubuhi di bawah ancaman pelaku," ujarnya kepada wartawan saat ditemui, Kamis (2/6/2022).

Setelah kejadian itu, pelaku kerap melakukan hal serupa kepada korban. Aksi bejat pelaku tersebut dilakukan selama tiga tahun, hingga korban hamil yakni pada Maret 2022.

Menurut Ardhie, korban mengalami intimidasi hingga ancaman. Sehingga korban tidak berani sama sekali menceritakan kejadian yang dia alami, bahkan sampai melahirkan.

"Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri, yaitu dengan cara pelaku mengatakan ingin memukul korban jika tidak menuruti kemauannya pelaku yaitu berhubungan intim," jelasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT