ADVERTISEMENT
Pemerintah Bakal Hapus Tenaga Honorer per November 2023, Apa Gantinya?
Jumat, 3 Juni 2022 13:04 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana dengan nasib tenaga hororer yang tak lolos seleksi CPNS dan CPPPK?
KemenPANRB menegaskan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah penyelesaian, sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami akan menyusun langkah strategis bagi pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun calon PPPK, sesuai peraturan perundang-undangan, sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," jelas Tjahjo.
Ia pun akan memberikan sanksi tegas, apabila PPK tetap melakukan pengangkatan bagi pegawai non-ASN.
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
Komentar ditutup untuk berita ini.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT