KemenPANRB menegaskan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah penyelesaian, sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami akan menyusun langkah strategis bagi pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun calon PPPK, sesuai peraturan perundang-undangan, sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," jelas Tjahjo.
Ia pun akan memberikan sanksi tegas, apabila PPK tetap melakukan pengangkatan bagi pegawai non-ASN.