Pemerintah Bakal Hapus Tenaga Honorer per November 2023, Apa Gantinya?

Jumat 03 Jun 2022, 13:04 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. (Instagram/tjahjo_kumolo)

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. (Instagram/tjahjo_kumolo)

KemenPANRB menegaskan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah penyelesaian, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami akan menyusun langkah strategis bagi pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun calon PPPK, sesuai peraturan perundang-undangan, sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," jelas Tjahjo.

Ia pun akan memberikan sanksi tegas, apabila PPK tetap melakukan pengangkatan bagi pegawai non-ASN.

 

Berita Terkait

News Update