Kedua, Brotoseno telah mendapat hukuman selama 3 tahun 3 bulan dari vonis 5 tahun penjara yang diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Ia bebas bersyarat karena berkelakuan baik selama di penjara.
Selanjutnya, prestasi serta sikap Brotoseno selama menjalani tugas di kepolisian, terlepas dari kasus suap yang dilakukannya.
"Adanya pernyataan atasan, AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan, karena prestasi dan perilakunya selama dinas," ujar Ahmad.
Ia juga menyebutkan, AKBP Brotoseno menerima semua keputusan sidang KKEP dan tak mengajukan banding.