"Dan tanggal 25 Januari 2022, Polda Metro Jaya selaku panitia beserta orang tua melaksanakan hasil temuan supervisi tersebut yang dilakukan di RS. Polri. Dan hasilnya, dari dokter spesialis mata yang menangangi, yang bersangkutan dinyatakan buta warna parsial sehingga tak bisa mengikuti pendidikan," sambung dia.
Mantan Kapolsek Ciputat itu mengungkapkan, apa yang didiagnosa terhadap Fahri tidaklah dapat ditolerir oleh anggota Polri. Sebab menurutnya, anggota Polri tidak boleh memiliki kelainan kesehatan seperti buta warna, misalnya.
"Yang bersangkutan tidak dapat mengikuti pendidikan karena ini syarat mutlak untuk anggota Polri. Anggota Polri tidak boleh buta warna, ini syarat utama dari sisi kesehatan yang harus dipahamkan," ungkapnya.
Zulpan menuturkan, apabila pihaknya tetap bersikukuh menerima Fahri sebagai anggota Polri, dia khawatir nantinya dampak yang akan ditimbulkan akan berefek pada Fahri dan masyarakat lainnya.
"Contoh, kalau ada anggota Polri yang memiliki kelainan kesehatan buta warna parsial dalam tugasnya di lapangan, jika dia bertugas mengatur lalu lintas, maka tidak bisa membedakan atau melihat perbedaan antara lampu merah, kuning, atau hijau. Itu tentu akan berdampak pada keselamatan yang bersangkutan dan masyarakat, dan banyak hal lain juga yang bisa ditimbulkan dari hal itu," jelas perwira polisi berpangkat 3 bunga melati itu.
"Jadi ini syarat mutlak, anggota Polri tidak boleh memiliki kelainan kesehatan apa pun, meski hanya misalnya buta warna," tukas Zulpan. (adam)