ADVERTISEMENT

Masuk Peringkat 35 Siswa Bintara Gagal Lolos Polri, Polda Metro Tepis Isu KKN: Kami Terbuka

Selasa, 31 Mei 2022 09:29 WIB

Share
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.(adam)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.(adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terkait pendaftaran di tahun 2021, terang Zulpan, Fahri memang telah dinyatakan lulus pada tahap anggaran tahun 2022 dengan nomor peserta 031125-P4301. Namun, berdasarkan surat dari Mabes Polri terkait dengan giat supervisi yang dilakukan terhadap para siswa. Fahri kembali dinyatakan gagal atas temuan diagnosa buta warna parsial.

"Atas temuan tersebut Polda Metro Jaya melakukan tindak lanjut atas suvervisi tersebut dan dilakukan pensalaman dwngan melakukan pemeriksaan di tempat yang terakreditasi dan disaksikan oleh Kabid Dokkes, Kadin Propam, dan Sekretariat Biro SDM Polda Metro Jaya," ujar Zulpan.

"Dan tanggal 25 Januari 2022, Polda Metro Jaya selaku panitia beserta orang tua melaksanakan hasil temuan supervisi tersebut yang dilakukan di RS. Polri. Dan hasilnya, dari dokter spesialis mata yang menangangi, yang bersangkutan dinyatakan buta warna parsial sehingga tak bisa mengikuti pendidikan," sambung dia.

Mantan Kapolsek Ciputat itu mengungkapkan, apa yang didiagnosa terhadap Fahri tidaklah dapat ditolerir oleh anggota Polri. Sebab menurutnya, anggota Polri tidak boleh memiliki kelainan kesehatan seperti buta warna, misalnya.

"Yang bersangkutan tidak dapat mengikuti pendidikan karena ini syarat mutlak untuk anggota Polri. Anggota Polri tidak boleh buta warna, ini syarat utama dari sisi kesehatan yang harus dipahamkan," ungkapnya.

Zulpan menuturkan, apabila pihaknya tetap bersikukuh menerima Fahri sebagai anggota Polri, dia khawatir nantinya dampak yang akan ditimbulkan akan berefek pada Fahri dan masyarakat lainnya.

"Contoh, kalau ada anggota Polri yang memiliki kelainan kesehatan buta warna parsial dalam tugasnya di lapangan, jika dia bertugas mengatur lalu lintas, maka tidak bisa membedakan atau melihat perbedaan antara lampu merah, kuning, atau hijau. Itu tentu akan berdampak pada keselamatan yang bersangkutan dan masyarakat, dan banyak hal lain juga yang bisa ditimbulkan dari hal itu," jelas perwira polisi berpangkat 3 bunga melati itu.

"Jadi ini syarat mutlak, anggota Polri tidak boleh memiliki kelainan kesehatan apa pun, meski hanya misalnya buta warna," tukas Zulpan. (adam)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT