JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) berinisial IA (22) ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Malang, Jawa Timur, atas dugaan kasus tindak pidana terorisme.
Atas Perbuatannya, mahasiswa IA itu terancam hukuman penjara lima tahun.
"Dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar yang dikutip dalam PMJ News pada Selasa (31/5/2022).
Menurut Aswin, IA diduga melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Pasal 13A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
Namun, Aswin mengatakan IA masih bisa berubah. Hal itu sesuai dengan proses penyidikan yang masih berjalan.
"Namun sangkaan ini masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan," katanya.
Sebelumnya, IA ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di di Kota Malang, Jawa Timur pada Senin (23/5) sekitar pukul 12.00 WIB.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan IA juga diketahui melakukan pengumpulan dana untuk membantu organisasi teroris ISIS bergerak Indonesia.
Kemudian, kata Ramadhan, yang bersangkutan juga mengelola media sosial dalam rangka penyebaran materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme.
Lanjut Ramadhan, IA juga berkomunikasi intens dengan tersangka MR yang notabene dari kelompok teroris JAD. Komunikasi itu, dalam rangka kegiatan perencanaan amaliah untuk fasilitas umum dan kantor-kantor polisi.
"Yang bersangkutan berkomunikasi secara intens dengan tersangka dari kelompok JAD atas nama MR yang sudah ditangkap," katanya.