JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan enam perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja dan produk turunannya tahun 2016 - 2021.
Tak hanya itu, enam perusahaan itu diketahui telah memalsukan Surat Penjelasan (sujel) impor besi baja untuk pembangunan strategis nasional.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi mengatakan saat ini telah menetapkan tersangka kepada pihak dari keenam perusahaan tersebut diantaranya PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Inisumber Bajasakti (IB), PT Perwira Aditama Sejati (PAS), PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), dan PT Prasasti Metal Utama (PMU).
"Sebagai tersangka tindak pidana korupsi impor besi atau besi dan produk turunannya 2016 -2021," kata Supardi kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).
Lebih lanjut, ia mengatakan, enam perusahaan tersebut terbukti memalsukan Sujel agar dapat mendapatkan melakukan impor besi dan baja.
Dalam Sujel tersebut enam perusahaan memanipulasi untuk melakukan pembangunan strategis nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
"Berdasarkan sujel tersebut, pihak-pihak Bea Cukai mengeluarkan impor besi keenam tersangka koperasi," jelasnya.
Perbuatan yang dilakukan oleh 6 tersangka korporasi tersebut melanggar ketentuan UU Pasal 54 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan salah satunya dengan perizinan impor dari menteri perdagangan.
Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 UU nomer 31 tahun 99 Tindak Pidana Korupsi, UU 20 tahun 2001 tentang atas UU Nomer 31 tentang UU pemberantasan tindak pidana korupsi dengan UU Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 UU Nomer 3. (cr07)