JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap seorang buronan, Rustamadji di wilayah Wringin Putih, Bregas, Semarang, Jawa Tengah.
Diketahui, Rustamadji merupakan mantan Direktur PT Handayani Membangun. Dia terpidana kasus korupsi tukar guling (ruislag) tanah aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI memaparkan, Rustamadji ditangkap kemarin Senin (30/5/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang," kata Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).
Ketut Sumedana menjelaskan, ditetapk
an sebagai terpidana mendasar pada putusan Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: N.126 / Pid.Sus / 2013 / PN / Tipikor.Smg tanggal 03 Februari 2014.
Lanjut Ketut Sumedana, Rustamadji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tukar guling (ruislag) tanah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah di Kabupaten Semarang.
"Akibat perbuatannya Rustamadji menyebabkan kerugian keuangan Negara lebih dari Rp. 2,5 Miliar," jelas Ketut Sumedana.
Kemudian, Masih dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp 200 juta.
"Terpidana Rustamadji diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.
Kemudian, Tim Tabur Kejagung RI bergerak untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan langsung diamankan. Adapun saat ini terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang untuk dilaksanakan eksekusi.