ADVERTISEMENT

Terpidana Rustamadji Ditangkap Tim Tabur Kejagung, Terkait Korupsi Aset Pemprov Jateng

Selasa, 31 Mei 2022 17:39 WIB

Share
Rustamadji buron yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejagung RI. (Foto : doc Kejagung RI)
Rustamadji buron yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejagung RI. (Foto : doc Kejagung RI)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap seorang buronan, Rustamadji di wilayah Wringin Putih, Bregas, Semarang, Jawa Tengah.

Diketahui, Rustamadji merupakan mantan Direktur PT Handayani Membangun. Dia terpidana kasus korupsi tukar guling (ruislag) tanah aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI memaparkan, Rustamadji ditangkap kemarin Senin (30/5/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang," kata Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).

Ketut Sumedana menjelaskan, ditetapk


an sebagai terpidana mendasar pada putusan Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: N.126 / Pid.Sus / 2013 / PN / Tipikor.Smg tanggal 03 Februari 2014.

Lanjut Ketut Sumedana, Rustamadji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tukar guling (ruislag) tanah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah di Kabupaten Semarang.

"Akibat perbuatannya Rustamadji menyebabkan kerugian keuangan Negara lebih dari Rp. 2,5 Miliar," jelas Ketut Sumedana.

Kemudian, Masih dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp 200 juta.

"Terpidana Rustamadji diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT