ADVERTISEMENT

DPR Minta Pemerintah Larang Mobil Mewah Pakai BBM Bersubsidi

Selasa, 31 Mei 2022 22:27 WIB

Share
Mobil mewah BMW mengisi bahan bakar di SPBU. (Foto: Ist).
Mobil mewah BMW mengisi bahan bakar di SPBU. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam rangka pembatasan pengguna BBM subsidi, harus memperhatikan asas keadilan masyarakat. 

Salah satu caranya dengan melarang kendaraan mewah menggunakan BBM bersubsidi. Sebab hal itu akan mengurangi hak masyarakat kecil yang masih harus dibantu pemerintah. 
 
"Hal tersebut dinilai penting agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan dapat dinikmati secara penuh bagi masyarakat luas yang membutuhkan," demiikian dikatakan Mulyanto saat memberi sambutan dalam Sosialisasi Kinerja BPH Migas, Banten, Sabtu (28/5/2022).  

Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris BPH Migas dan perwakilan PT. Pertamina Wilayah Tangerang. 

Menurut Mulyanto, pembatasan tersebut sangat penting, karena terkait dengan rasa keadilan. Karena kondisi yang memaksa, orang berpunya pengguna mobil mewah diminta untuk legowo menggunakan hanya BBM non subsidi.

Mulyanto menengarai, dengan recovery pertumbuhan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 ini, maka aktivitas industri dan masyarakat akan semakin meningkat.  Hal ini secara langsung akan mendorong peningkatan kebutuhan BBM bagi masyarakat.

Di sisi lain, karena faktor dinamika kenaikan harga minyak dunia, Indonesia sebagai negara net importer minyak, mendapat tekanan yang cukup berat dari kondisi ini.  Penyesuaian harga untuk BBM non-subsidi telah dialakukan baik oleh pertamina maupun operator BBM lainnya.


Namun, daya beli masyarakat yang belum pulih benar ditengarai akan mengakibatkan migrasi pengguna BBM, dari pelanggan BBM non-subsidi menjadi pelanggan BBM bersubsidi, seperti Pertalite atau Solar.
 
Sebagai langkah antisipatif, DPR sudah menyetujui usulan Pemerintah terkait APBN Perubahan tahun 2022 yang mengakomodasi penambahan kuota BBM bersubsidi, yakni Pertalite dan Solar untuk tahun 2022.  Namun demikian dikhawatirkan, bila tanpa pembatasan pengguna BBM bersubsidi, maka penambahan kuota BBM ini tetap akan jebol.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT