ADVERTISEMENT

Dinkes Kota Tangerang Sebut, Sapi Terpapar PMK Tetap Bisa Dikonsumsi, Dengan Ketentuan Ini

Selasa, 31 Mei 2022 10:54 WIB

Share
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr Dini Anggraeni. (Foto/Doc.)
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr Dini Anggraeni. (Foto/Doc.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang menyebutkan sapi yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tetap bisa dikonsumsi dengan ketentuan-ketentuan yang harus ditaati.

"Dipastikan daging hewan yang terpapar PMK tetap bisa dikonsumsi. Tapi, dipastikan dimasak dengan matang sempurna," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr Dini Anggraeni, Selasa, (31/5).

Selain itu, ada juga beberapa bagian sapi yang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi, seperti kepala, jeroan dan kaki.

"Untuk jeroan, kepala dan kaki jangan dikonsumsi lebih baik dikubur atau ditanam. Manfaatkan dagingnya saja, tapi dimasak dengan matang,".

Kemudian, untuk memasak daging hewan ternak yang terpapar PMK, disarankan untuk langsung dimasak atau didihkan tanpa dicuci.

Dalam hal ini, dimasak hingga suhu didalam daging minimal 70 derajat celcius selama 30 menit.

Hal ini juga menandakan, bila penyakit mulut dan kuku ini memang domainnya ada di hewan jadi hampir tidak ada yang loncat ke manusia.

"Atas keterangkan WHO dan riset para ahli, bahwa penyakit mulut dan kuku ini memang domainnya ada di hewan jadi hampir tidak ada yang loncat ke manusia. Jadi, masyarakat Kota Tangerang tidak perlu khawatir dari sisi kesehatan manusianya," pungkasnya. (Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT