ADVERTISEMENT

Akhirnya! DPR Setujui Usulan Menag Yaqut Soal Tambahan Biaya Haji Rp 1,5 Triliun

Selasa, 31 Mei 2022 21:57 WIB

Share
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ist)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang meminta tambahan anggaran untuk operasional haji reguler sebesar Rp1,5 triliun.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan tambahan anggaran tersebut berasal dari dana efisiensi pelaksanaan ibadah haji tahun-tahun sebelumnya.

“Jadi kita sepakat Pak Menteri (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas), mengenai tambahan anggaran operasional haji reguler pada penyelengaaraan ibadah haji 1443/2002 sebesar Rp1,5 triliun," kata Yandri kepada wartawan pada Selasa (31/5/2022).

Kemudian, Yandi menegaskan tambahan biaya tersebut tidak akan dibebankan kepada jemaah Haji.

Dengan demikian, ia menyebut tak ada tambahan setoran yang akan dibebankan kepada calon jemaah haji.

“Jadi para calon jemaah haji yang sebentar lagi berangkat tidak perlu risau, galau ataupun deg-degan, karena penambahan biaya pelaksanaan ibadah haji itu dibebankan ke nilai manfaat dan nilai efisiensi pelaksanaan haji-haji sebelumnya," katanya.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan tambahan anggaran untuk kegiatan operasional haji senilai Rp 1,5 triliun. 

Adapun tambahan anggaran haji ini diajukan karena Kerajaan Arab Saudi memberlakukan kebijakan menaikkan harga paket layanan di Masyair, baik Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Di mana, besaran biaya sistem paket layanan masyair per jemaah sebesar SAR5.656,87.

Di sisi lain, anggaran yang telah disepakati antara pemerintah dengan Komisi VIII DPR pada tanggal 13 April 2022 hanya sebesar SAR1.531,02 per jemaah.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT