ADVERTISEMENT

Waduh, Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Jakpus Meningkat di Tahun 20221

Senin, 30 Mei 2022 11:46 WIB

Share
Kejari Jakarta Pusat memusnahkan barbuk narkoba berbagai jenis dengan cara dibakar. (foto:poskota/rika)
Kejari Jakarta Pusat memusnahkan barbuk narkoba berbagai jenis dengan cara dibakar. (foto:poskota/rika)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Puluhan kilogram sabu serta ribuan pil ekstasi dan alat hisap narkoba dimusnahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), pada Senin (30/5/2022).

Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran.

Adapun jenis narkoba yang dimusnahkan diantaranya kokain sebanyak 122.2 gram, ganja 11.810 gram, sabu 13.164 gram, pil ekstasi 2.632 butir, tembakau sintetis 1.628 gram, obat terlarang lainnya 2.352 butir.

Seluruh narkoba ini merupakan barang bukti dari perkara Januari 2021 hingga Desember 2021.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengatakan pemusnahan barang bukti ini atas dasar 393 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Barang bukti ini kita musnahkan sebagai kewajiban kami selalu penuntut umum dalam melaksanakan pemusnahan barang," ucap Bima, Senin (30/5/2022).

"Selain narkoba, kita musnahkan handphone 1 dus dengan berbagai merk yang dilakukan untuk melakukan kejahatan tindak pidana, dan juga timbangan elektrik serta alat hisap narkoba satu dus besar," sambungnya.

Kemudian, Bima mengatakan bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan pada saat ini jumlahnya meningkat.

Artinya, kasus perkara narkoba meningkat pada tahun ini jika dibanding tahun sebelumnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT