ADVERTISEMENT

Nah Lho! Mulai Besok Pemerintah Cabut Subsidi MIgor, Ekonom Sebut Malah Bikin Masyarakat Tertekan

Senin, 30 Mei 2022 11:28 WIB

Share
Ilustrasi Minyak Goreng Curah (foto/ist)
Ilustrasi Minyak Goreng Curah (foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Perindustrian akan mencabut subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022, besok.

Keputusan ini diambil setelah dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan crude palm oil (CPO) diterbitkan.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira mengatakan pencabutan subsidi minyak goreng curah hanya akan membuat harga minyak goreng semakin tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

"Subsidi minyak goreng tetap perlu. Kalau subsidi dicabut maka harga minyak goreng makin menjauh dari HET. Para pedagang dan konsumen kelas menengah bawah tidak mungkin cukup diberikan BLT sebagai kompensasi. Apalagi konsumen dari curah ini jumlahnya sangat besar," kata Bima kepada Poskota.co.id, Senin (30/5/2022).

Bima mengaku, kelompok yang paling rentan terdampak adalah rumah tangga kelas menengah bawah. Kata Bima, 40 persen kelompok tersebut tidak bisa pulih secara cepat dibanding kelas atas.

 

"Bagi rumah tangga menengah bawah, berarti harus lebih banyak berhemat karena naiknya biaya kebutuhan pokok. Kondisi ini sangat menekan masyarakat disaat pemulihan pendapatan 40 persen kelompok terbawah tidak pulih secepat kelompok atas. Setiap ada pencabutan subsidi, yang tertekan adalah mereka yang rentan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Bima menambahkan kebijakan pencabutan subsidi minyak goreng curah perlu dirubah ke skema subsidi minyak goreng kemasan sederhana.

Menurutnya, pembelian minyak goreng curah berdasarkan KTP dinilai tidak efektif, sebab data penerima minyak goreng rakyat tidak lengkap.

"Problem utama nya kan subsidi migor curah ini tidak efektif, jadi harus diganti ke kemasan sederhana agar pengawasan lebih mudah. Soal data biar tepat sasaran ya gunakan data nya Kemensos, DTKS sehingga kriteria penerima sama dengan penerima program PKH," ujar dia 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT