Ilustrasi Minyak Goreng Curah (foto/ist)

Nasional

Nah Lho! Mulai Besok Pemerintah Cabut Subsidi MIgor, Ekonom Sebut Malah Bikin Masyarakat Tertekan

Senin 30 Mei 2022, 11:28 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Perindustrian akan mencabut subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022, besok.

Keputusan ini diambil setelah dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan crude palm oil (CPO) diterbitkan.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira mengatakan pencabutan subsidi minyak goreng curah hanya akan membuat harga minyak goreng semakin tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

"Subsidi minyak goreng tetap perlu. Kalau subsidi dicabut maka harga minyak goreng makin menjauh dari HET. Para pedagang dan konsumen kelas menengah bawah tidak mungkin cukup diberikan BLT sebagai kompensasi. Apalagi konsumen dari curah ini jumlahnya sangat besar," kata Bima kepada Poskota.co.id, Senin (30/5/2022).

Bima mengaku, kelompok yang paling rentan terdampak adalah rumah tangga kelas menengah bawah. Kata Bima, 40 persen kelompok tersebut tidak bisa pulih secara cepat dibanding kelas atas.

"Bagi rumah tangga menengah bawah, berarti harus lebih banyak berhemat karena naiknya biaya kebutuhan pokok. Kondisi ini sangat menekan masyarakat disaat pemulihan pendapatan 40 persen kelompok terbawah tidak pulih secepat kelompok atas. Setiap ada pencabutan subsidi, yang tertekan adalah mereka yang rentan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Bima menambahkan kebijakan pencabutan subsidi minyak goreng curah perlu dirubah ke skema subsidi minyak goreng kemasan sederhana.

Menurutnya, pembelian minyak goreng curah berdasarkan KTP dinilai tidak efektif, sebab data penerima minyak goreng rakyat tidak lengkap.

"Problem utama nya kan subsidi migor curah ini tidak efektif, jadi harus diganti ke kemasan sederhana agar pengawasan lebih mudah. Soal data biar tepat sasaran ya gunakan data nya Kemensos, DTKS sehingga kriteria penerima sama dengan penerima program PKH," ujar dia 

"Jangan kementerian perindustrian dan kemendag buat kriteria sendiri, pakai tunjukkan KTP saat pembelian migor karena data penerima migor rakyat tidak lengkap," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei mendatang.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jendral Industri Agro Kemenprin pada saat rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi VII DPR RI, Selasa (24/5/2022).

"Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian untuk perubahan terkait determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) atau minyak goreng bersubsidi pada tanggal 31 Mei mendatang," kata Putu.

Putu juga mengatakan, keputusan ini diambil setelah dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan CPO diterbitkan.

Aturan pertama adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) yang terbit pada 23 Mei 2022.

Aturan kedua, Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang akan segera terbit.

"Atas dasar tersebut, setelah tanggal 31 Mei ini penugasan minyak goreng akan diserahkan kembali ke Kementerian Perdagangan dan dikembalikan ke pola DMO dan DPO," tuturnya. (Nitis)

Tags:
Minyak Gorengmogor curahsubsidi migor dicabut

Administrator

Reporter

Administrator

Editor