ADVERTISEMENT

Bersiap! 23 Bangli Sudah Diratakan dengan Tanah, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Bakal Sasar Wilayah Lainnya

Senin, 30 Mei 2022 18:41 WIB

Share
Satpol-PP Kabupaten Bogor ratakan 23 bangunan liar, di Kecamatan Ciomas. (ist)
Satpol-PP Kabupaten Bogor ratakan 23 bangunan liar, di Kecamatan Ciomas. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor ratakan 23 bangunan liar (Bangli), di dua desa yang terletak di Kecamatan Ciomas.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasit, mengatakan bangli tersebut digusur lantaran dekat aliran irigasi air.

"Kami telah menggusur 23 bangunan liar (Bangli) di Ciomas, yang mana, bangli-bangli tersebut terletak di dekat aliran irigasi air," ungkap Kasatpol PP, Cecep Imam Nagarasit, Senin (30/5/2022)

Menurut Cecep Imam, selain berada di bantaran kali, bangli-bangli tersebut pun berdiri di sepanjang garis badan jalan.

"Ternyata setelah dibongkar bagian depannya, pas bagian belakangnya, pemilik bangunan yang sudah kena teguran membongkar bangunannya sendiri," tuturnya.

Cecep Imam mengatakan, dua pelanggaran sudah dilakukan oleh para pemilik bangli tersebut.

"Jadi pelanggarannya ada dua, dia menggunakan aliran air yang ada di bahu jalan, dia juga melanggar garis badan jalan," kata Cecep.

Saat ini, lahan bekas berdirinya bangli tersebut, ia serahkan kepada Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Ciomas untuk memalukan pemantauan.

 

Citra Kirana: Aku Menerima Masa Lalu Rezky Adhitya

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT