ADVERTISEMENT
Bersiap! 23 Bangli Sudah Diratakan dengan Tanah, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Bakal Sasar Wilayah Lainnya
Senin, 30 Mei 2022 18:41 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor ratakan 23 bangunan liar (Bangli), di dua desa yang terletak di Kecamatan Ciomas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasit, mengatakan bangli tersebut digusur lantaran dekat aliran irigasi air.
"Kami telah menggusur 23 bangunan liar (Bangli) di Ciomas, yang mana, bangli-bangli tersebut terletak di dekat aliran irigasi air," ungkap Kasatpol PP, Cecep Imam Nagarasit, Senin (30/5/2022)
Menurut Cecep Imam, selain berada di bantaran kali, bangli-bangli tersebut pun berdiri di sepanjang garis badan jalan.
"Ternyata setelah dibongkar bagian depannya, pas bagian belakangnya, pemilik bangunan yang sudah kena teguran membongkar bangunannya sendiri," tuturnya.
Cecep Imam mengatakan, dua pelanggaran sudah dilakukan oleh para pemilik bangli tersebut.
"Jadi pelanggarannya ada dua, dia menggunakan aliran air yang ada di bahu jalan, dia juga melanggar garis badan jalan," kata Cecep.
Saat ini, lahan bekas berdirinya bangli tersebut, ia serahkan kepada Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Ciomas untuk memalukan pemantauan.
Citra Kirana: Aku Menerima Masa Lalu Rezky Adhitya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT