Wuiih, Puluhan Pinjol Ilegal Dioperasikan Pelaku Kejahatan Siber Behasil Diungkap Polisi, Berikut Daftarnya

Jumat, 27 Mei 2022 14:44 WIB

Share
Ilustrasi pinjol ilegal digerebek Polda Metro Jaya. (dok.poskota)
Ilustrasi pinjol ilegal digerebek Polda Metro Jaya. (dok.poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya membeberkan fakta baru pada pengungkapan dan penangkapan kasus 11 bandit siber dengan modus pinjaman online (pinjol) ilegal di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, para bandit siber ini mengaku mengoperasikan aplikasi pinjol ilegal dengan jumlah yang cukup banyak untuk memperluas keuntungan dari korbannya.

"Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para pelaku jni cukup banyak, ada 58, di antaranya dengan nama jari kaya, dana baik, get uang, untung cepat, rupiah plus, komodo Rp, dana lancar, dana wow, cash tour, pinjaman roket, go pinjam, raja pinjaman, dan lain-lainnya," ujar Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jum'at (27/5/2022).

Perwira polisi berpangkat 3 bunga melati itu menuturkan, penangkapan dan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan korban yang mengaku mendapat ancaman dari pada bandit siber tersebut.

 

"Jadi para pelaku ini melakukan penagihan secara online kepada nasabahnya yang telah melakukan pinjaman online kepada mereka. Yang mana, dalam penagihan tersebut, para pelaku ini menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah," kata Zulpan.

Zulpan menyebut, upaya-upaya pengancaman yang dilakukan oleh para bandit siber ini, ialah mereka mengancam akan menyebarkan identitas dan data diri para nasabah, sehingga membuat nasabah tersebut takut.

"Jadi pelaku ini mengancam akan menyebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak nasabah yang membuat nasabah takut, lantaran dengan data dirinya yang tersebar ke orang lain," jelas dia.

Mantan juru bicara Polda Sulawesi Selatan itu memaparkan, ke-11 bandit siber itu diringkus Kepolisian di sejumlah tempat berbeda yang ada di Jakarta. Hal ini diketahui polisi usai mendapat laporan dari para korban pinjol ilegal yang melaporkan hal ini kepada Polda Metro Jaya pada Senin (7/3/2022) lalu.

"Ada beberapa lokasi penangkapan, di antaranya pada tanggal 24 Mei 2022, polisi menangkap beberapa pelaku di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Kemudian selang sehari atau tanggal 25 Mei 2022, pelaku diamankan di wilayah Kalideres, Jakarta Barat," tutur dia.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar