JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - RS (41), pelaku eksibisionis dengan memamerkan alat kelamin di depan bocah perempuan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, terlepas dari jerat hukum.
Pada Kamis (26/5/2022) kemarin, RS sudah dibebaskan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi menyampaikan, berdasar keterangan penyidik, RS dilepaskan dari jerat hukum karena dalam kondisi keterbelakangan mental.
"Korban tidak membuat laporan. Pelaku itu sudah agak keterbelakangan mental. (pelaku) sudah dipulangkan kemarin, kejadiannya hari Rabu malam kan itu," kata Ahsanul kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Saat ini, RS yang diduga melakukan aksi eksibisionis tidak ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
"Loh gimana, namanya orang keterbelakangan mental dan tidak ada laporan. Tapi sudah ada pernyataan, ada penyelesaian secara musyawarah," paparnya.
Dikabarkan sebelumnya, RS (41), pria yang tepergok melakukan aksi eksibisionis memamerkan alat kelamin di hadapan sejumlah anak perempuan, babak belur dikeroyok warga.
Hal tersebut dilakukan RS di Jalan Delima 2, depan SDN 05, RT 04/03 Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu (25/5/2022).
Diketahui dari kartu identitasnya, pelaku yang tercatat sebagai warga Malaka Jaya, Duren Sawit tersebut memamerkan alat kelaminnya di depan tiga anak perempuan.
Petugas FKDM Malaka Sari, Munajat menyampaikan penangkapan pelaku terjadi saat bada Isya. Menurut keterangan warga setempat, kata dia, pelaku sudah lebih dari lima kali melakukan aksi eksibisionis.
"Warga melihat orang tersebut sudah lebih lima kali (beraksi), sudah sering lah k esini. Jadi hafal korban ini, kemudian melapor ke warga dan langsung ditangkap," jelas Munajat kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).