Jokowi Bakal Terbitkan Perpres MLIN, Pengamat Maritim: Bukti Nyata Dorong Indonesia jadi Poros Maritim Dunia

Jumat 27 Mei 2022, 20:10 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto/YouTube/Setpres)

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto/YouTube/Setpres)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Peraturan Presiden (Perpres) terkait Maluku Lumbung Ikan Nasional (MLIN) dalam waktu tidak beberapa lama lagi akan dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Kabar mengenai Perpres MLIN akan terbit disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Maluku, Abdul Haris setelah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengundang Pemerintah Provinsi Maluku, bahas rancangan Perpres Maluku sebagai LIN.

Pernyataan Abdul Haris seperti dilansir media-media beberapa waktu lalu, mendapatkan tanggapan positif dari Pengamat Maritim - Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa dalam keterangan persnya kepada awak media Jumat (27/5) tentu menjadi angin segar bagi masyarakat Maluku. 

"Terbitnya Perpres tentang Maluku Lumbung Ikan Nasional tentulah sangat diharapkan oleh sebagian besar masyarakat Maluku khususnya para penggiat di sektor perikanan. Saya mendorong pemerintah untuk segera menandatangani Perpres tersebut," tegas Capt. Hakeng.

Diterbitkannya Perpres itu juga akan memberikan nilai positif bagi Presiden Jokowi di sisa dua tahunnya memimpin Bangsa Indonesia ini. 

"Keseriusan Pemerintahan Jokowi terhadap Indonesia Poros Maritim Dunia akan semakin nyata. Bukan sekadar wacana. Lahirnya Perpres MLIN  akan menunjukkan pula bahwa suara dari masyarakat Maluku memang dipandang penting serta didengarkan oleh pemerintah pusat," katanya.

Perpres menjadi satu hal yang penting apalagi jika melihat bahwa perairan Maluku memiliki potensi tangkapan ikan yang berlimpah.

"Dari data Komnas Kajiskan wilayah perairan Maluku potensi ikannya yang dapat ditangkap cukup besar untuk tiap tahunnya. Selain itu PNBP yang masuk ke negara bisa mencapai 8,03 triliun per tahun," kata Capt. Hakeng yang merupakan Pendiri dari Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI). 

Karena potensi penangkapan ikan yang besar itu, maka Perpres MLIN sudah sangat perlu segera dikeluarkan. Hal itu untuk melindungi sumber daya ikan di sana. Selain itu juga untuk membuka jalan bagi investor yang ingin menanamkan modal di wilayah Maluku. 

Hal lain yang mendapat perhatian dari Capt. Hakeng adalah soal nasib nelayan lokal di wilayah Maluku. Dia berharap jumlah nelayan sebanyak 187.376 mendapatkan hak-haknya untuk tetap dapat menangkap ikan. 

"Hak nelayan lokal untuk tetap dapat menangkap ikan juga harus mendapatkan prioritas. Jangan sampai dengan turunnya Perpres nanti malahan nelayan lokal terpinggirkan. Selain itu soal pemenuhan kebutuhan solar subsidi untuk nelayan melaut pun patut diberi kemudahan. Jangan sampai kebutuhan solar untuk para nelayan tradisional ini langka dan sulit didapatkan," pungkasnya. 

Berita Terkait
News Update