ADVERTISEMENT

Jadi Tersangka, Polisi Bakal Dalami Jejak Rekam Medis Pengemudi Mobil Pajero Maut yang Alami Kecelakaan di Jalan MT Haryono

Jumat, 27 Mei 2022 23:20 WIB

Share
Pengendara sepeda motor yang tewas setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan I Gusti Ngurah Rai dekat Halte Transjakarta Cipinang Lontar, Jakarta Timur, Kamis (4/11/2021) (Foto/Ist)
Pengendara sepeda motor yang tewas setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan I Gusti Ngurah Rai dekat Halte Transjakarta Cipinang Lontar, Jakarta Timur, Kamis (4/11/2021) (Foto/Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terkait kasus kecelakaan beruntun, Tim jajaran Subdirektorat Penegakkan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, bakal mendalami rekam jejak medis JRS (23), yang sebelumnya disebut pernah terserang stroke ringan karena memiliki kelainan di jantung.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya bakal mendalami terkait berkas rekam jejak medis milik JRS yang mereka dapatkan dari salah satu Rumah Sakit (RS) di Bandung, tempat tinggal JRS.

"Kita sudah mintakan dari pihak keluarga terkait rekam jejak medis tersangka ini di salah satu RS di Bandung. Itu kami minta karena dari keluarga menyampaikan bahwa tersangka ini menderita serangan stroke. Nanti kita akan kroscek dengan data yang ada di RS," kata Sambodo kepada wartawan, Jum'at (27/5/2022).

Mantan Kasatlantas Polrestabes Bandung itu menjelaskan, kelainan jantung yang didera JRS itu menyebabkan penyumbatan di kepala sehingga memicu terjadinya serangan jantung yang kedua.

"Sehingga pada saat kejadian tersebut, yang bersangkutan sedang dalam keadaan tidak sadar," ucap dia.

"Maka kepada tersangka kita belum melakukan penahan karena tersangka saat ini masi dalam masa perawatan di Rumah Sakit (RS)," sambung Sambodo.

Mantan Kapolres Banjar itu juga mengungkapkan, bahwa sebelum terjadinya insiden nahas itu, J sempat mengalami kejang-kejang dan kram tanpa ia sadari.

"Dan posisi kram itu terjadi ketika kaki tersangka sedang menginjak pedal gas," ungkapnya.

Selain itu, dalam hal ini, kata Sambodo. 

Polisi telah menetapkan JRS sebagai tersangka pada insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) karambol berujung maut yang terjadi di Jalan MT. Hartono tepatnya di dekat Menara Hijau, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (25/5/2022) malam lalu.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik laka, maka pada hari ini pengemudi mobil Pajero itu atas nama JRS, berstatus sebagai pelajar sudah kita tetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Sebagai informasi, insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) karambol yang melibatkan 3 mobil dan 5 sepeda motor terjadi di Jalan MT. Haryono, tepatnya di dekat Menara Hijau, Jakarta Selatan pada Rabu (25/5/2022) sekira pukul 19.30 WIB.

Dalam insiden tersebut, 2 orang dinyatakan tewas sementara 4 orang lainnya harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) akibat mengalami luka-luka.

Adapun untuk kendaraan yang terlibat insiden kecelakaan karambol dan mengalami kerusakan cukup parah, saat ini telah dibawa oleh Kepolisian ke Gedung TMC Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan. (adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT