ADVERTISEMENT

Remaja asal Taktakan Ditangkap Polisi di Serang, Ketahuan Jual Tramadol dan Hexymer

Kamis, 26 Mei 2022 16:37 WIB

Share
Barang bukti obat keras yang diamankan dari tersangka AG. (foto: ist)
Barang bukti obat keras yang diamankan dari tersangka AG. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang remaja berinisial AG (19) warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, dicokok personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Remaja pengangguran ini ditangkap lantaran menjual obat-obatan keras tanpa izin edar. Dari tersangka AG, petugas mengamankan barang bukti ribuan butir pil koplo jenis Hexymer, dan Tramadol.

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi obat terlarang di wilayah Kecamatan Taktakan.

"Dari informasi itu anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan tanpa waktu lama mengamankan pelaku saat berada di pinggir jalan di wilayah Taktakan pada Senin 23 Mei 2022," kata Agus, Kamis 26 Mei 2022.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sebanyak 488 butir pil Tramadol dan 1.060 butir pil Hexymer. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp600 ribu dan 1 unit handphone (HP) yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

"Ribuan butir obat-obatan terlarang didapatkan dari hasil penggeledahan kepada pelaku. Obat terlarang tersebut disembunyikan di dalam rumahnya," kata Agus.

Agus menjelaskan, tersangka saat diinterogasi mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya. Tersangka AG juga mengaku menjual obat-obatan tersebut kepada para pembeli yang menghubungi lewat telepon seluler.

"Pelaku mengakui semua perbuatannya, memiliki dan menjual obat-obatan keras tanpa ada izin edar," tuturnya.

 

Lihat juga video “Waduh! Baru Keluar dari Showroom, Mobil Suzuki Baleno ini Meledak dan Hangus Terbakar”. (youtube/poskota tv)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT