ADVERTISEMENT
Kamis, 26 Mei 2022 22:54 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup Permanen
Sherly melanjutkan, dalam penindakan tersebut, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan berupa penutupan sementara, hingga ditutup secara permanen.
Jika ditemukan pelanggaran berat, maka petugas tak segan melakukan penutupan secara permanen kepada tempat usaha tersebut.
Namun demikian, Sherly menjelaskan bahwa pemilik usaha tetap akan dilakukan serangkaian proses dalam penindakan ini. Seperti dilihat dari segi pelanggaran yang telah dilakukan usaha tersebut.
"Tapi kalau buktinya masih ternyata mereka usahanya masih buktinya tidak ada, seperti Golden Crown tau kan sampai ke pengadilan akhirnya boleh diizinkan buka? Karena buktinya itu memang nggak ada karena mereka dari luar, jadi customer-nya dari luar tidak ada keterlibatan sama sekali oleh pihak Golden Crown makanya akhirnya pengadilan memutuskan itu tetap buka, kan gitu, contohnya gitu, tapi berproses," paparnya.
Sherly memastikan saat ini pihaknya telah melakukan peneguran kepada pemilik usaha tersebut dan terus melakukan pengawasan.
Nantinya, jika benar ditemukan pelanggaran seperti yang disebutkan, maka Satpol PP akan bertindak dengan cara melakukan penyegelan, tergantung kategori pelanggaran yang dilakukan pemilik usaha tersebut.
"Kalau dia ternyata bukti-buktinya tidak ada dan mereka tetap mematuhi aturan akhirnya kan dibuka kembali, dicabut segelnya sama Pol PP. Tapi mungkin akan ada misalnya sanski, misalnya ya dilakukan memang ada pelanggaran biasanya ada sanksi, denda, nah itu Satpol PP. Yang pasti kita sudah melakukan peneguran," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, panti pijat esek-esek berkedok kedai kopi ditemukan di Ruko Green Garden, Jalan Panjang, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari luar tempat pijat sensual itu, terlihat seperti kedai kopi pada umumnya. Bahkan dari luar, tempat pijat tersebut dinamakan kedai kopi FC.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT