ADVERTISEMENT

Mahasiswa Malang Tersangka Terorisme Cap Polisi dengan Sebutan Thogut, Apa Itu?

Kamis, 26 Mei 2022 16:31 WIB

Share
Ilustrasi Densus 88. (Foto Istimewa).
Ilustrasi Densus 88. (Foto Istimewa).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri belum lama ini menangkap seorang mahasiswa tersangka teroris berinisial IA di Malang, Jawa Timur.

Menariknya, IA diketahui masih berusia 22 tahun, justru telah melabeli polisi dengan sebutan thogut.

Melalui sebutan itu, tersangka merencanakan penyerangan atau amaliyah ke kantor polisi.

"Penyerangan ke fasilitas milik 'Thogut', yaitu Polisi. Caranya dengan fisik dan senjata api atau tajam," ujar Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, dikutip dari Humas Polri, Rabu (25/5/2022).

Ia menjelaskan, rencana penyerangan itu dikomunikasikan dengan salah seorang tersangka lain dari kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD), yang telah tertangkap sebelumnya.

Lantas, apa arti istilah thogut yang diucapkan mahasiswa berinisial IA tersebut? Berikut informasi selengkapnya, yuk simak!

Melansir dari NU OnlineRais Syuriah PBNU,  KH Afifudin Muhajir menjelaskan, Pancasila sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai islam, jadi tidak ada alasan untuk menyebut Indonesia sebagai pemerintahan thaghut.

Sebelumnya, ucapan yang sama juga pernah dilontarkan teroris saat menyerang polisi di wilayah Banyumas dan Blok M, Jakarta pada tahun 2017 silam.

Kini istilah itu terdengar kembali dari mulut seorang mahasiswa, yang menyematkan istilah itu kepada polisi.

Setelah ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Senin (23/5/2022) lalu, terungkap jika IA merupakan simpatisan ISIS dan berperan mendukung kegiatan kelompok teroris itu di Indonesia.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar ditutup untuk berita ini.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT