ADVERTISEMENT

Catat, Mulai 6 Juni di 25 Ruas Jalan di Jakarta Sudah Diberlakukan Ganjil Genap

Kamis, 26 Mei 2022 07:51 WIB

Share
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal kembali memperluas ganjil genap (gage) menjadi 25 ruas jalan DKI Jakarta yang mulai diberlakukan pada Senin 6 Juni mendatang.

"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu mulai berlaku di 25 ruas jalan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dihubungi, Rabu (25/5/2022).

Namun demikian, kata Syafrin, Penerapan ganjil genap tersebut masih diperlakukan sosialisasi terlebih dahulu selama sepekan. 

"Kami akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, akan dilakukan sampai tanggal 5 Juni," katanya.

Syafrin juga menegaskan, kebijakan perluasan ganjil genap tersbut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas kawasan ganjil genap (gage) menjadi 25 ruas jalan. Hal ini menyusul terjadinya peningkatan volume lalu lintas kendaraan di Jakarta hingga 6,25 persen.

Adapun ganjil genap di Jakarta yang akan diterapkan di 25 kawasan, meliputi, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Fatmawati.

Kemudian, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal A Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.

Sedangkan 13 ruas jalan yang sudah diberlakukan ganjil genap di Ibu Kota, yakni: 
1. Jalan MH Thamrin 
2. Jalan Jenderal Sudirman 
3. Jalan Sisingamangaraja 
4. Jalan Panglima Polim 
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang 
6. Jalan Tomang Raya 


7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto 
8. Jalan Gatot Subroto 
9. Jalan MT Haryono 
10. Jalan HR Rasuna Said 
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan 
13. Jalan Gunung Sahari.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT